• Latest
  • Trending
  • All
TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih  Diacara HUT RI

TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih Diacara HUT RI

4 Agustus 2025
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

2 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih Diacara HUT RI

TPNPB-OPM mengancam warga yang memasang bendera Merah Putih. Pemerintah mengimbau pengibaran serentak sepanjang Agustus 2025.

by Akmal Solihannoer
4 Agustus 2025, 17:22
in PERISTIWA, DAERAH
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih  Diacara HUT RI

Papua, EKOIN.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi resmi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia Namun di Papua, imbauan tersebut menimbulkan ketegangan setelah Kelompok Kriminal Bersenjata TPNPB‑OPM menyampaikan ancaman kepada warga yang nekat memasang bendera nasional tersebut

Secara garis besar, surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 mengatur agar pengibaran bendera dilakukan di lingkungan rumah, kantor, sekolah, fasilitas publik, maupun kendaraan, sesuai pedoman identitas visual HUT ke‑80 RI  Hal ini menegaskan bahwa pengibaran tidak hanya menjadi kewajiban pada 17 Agustus, tetapi sepanjang bulan Agustus, termasuk pemasangan ornamen kemerdekaan seperti spanduk, poster, dan dekorasi lainnya

RelatedPosts

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Kerangka Aturan Pengibaran dan Larangan

Pemerintah mempertegas pengibaran bendera sebaiknya dilakukan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam kondisi upacara malam hari, pengibaran di luar jam itu diperbolehkan dengan penerangan yang layak  Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 mensyaratkan agar bendera berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar-panjang 2:3, dipasang dengan penuh hormat, dan tidak menyentuh tanah atau air

Ukuran bendera yang diperbolehkan disesuaikan dengan lokasi pemasangan, antara lain: 120 × 80 cm untuk penggunaan umum; 200 × 300 cm untuk lapangan atau gedung tinggi; 100 × 150 cm untuk ruang dalam, sekolah, atau kendaraan; serta ukuran kecil untuk kendaraan umum hingga meja. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera gratis kepada warga yang kurang mampu agar mampu ikut berpartisipasi

Pasal 24 UU 24/2009 melarang penggunaan bendera untuk tujuan komersial, mendandani sebagai pakaian, mencetak simbol di atasnya, atau menggunakannya sebagai bungkus atau dekorasi yang merendahkan kehormatan bendera  Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta .

Konflik Sosial di Papua

Di Provinsi Papua, instruksi pemerintah ini menjadi masalah kompleks. Kelompok TPNPB‑OPM menerpa warga dengan ancaman tegas melalui video yang viral, di mana mereka menyuarakan bahwa siapa pun yang mengibarkan bendera Merah Putih akan dianggap sebagai pendatang dan diancam akan “ditembak” jika tidak meninggalkan “Tanah Papua”  Salah seorang berbicara sebagai “Komandan Kodap Sinak” menyampaikan ultimatum tersebut sambil mengenakan pakaian adat dan mengibarkan Bintang Kejora di tengah hutan

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan memastikan bahwa ancaman seperti itu merupakan bagian dari taktik teror kelompok, bukan dialog politik, dan menekankan aparat akan terus menjaga keamanan masyarakat setempat

Ancaman itu ternyata membuat banyak warga Papua enggan mengikuti instruksi pengibaran bendera nasional. Kalangan sipil dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa memasang bendera dapat memicu intimidasi fisik atau sosial. Ini menambah dilema masyarakat antara loyalitas kebangsaan dan tekanan keamanan.

Kesulitan ini semakin nyata menjelang tanggal 17 Agustus, saat seharusnya pengibaran bendera menjadi simbol penghormatan terhadap jasa pahlawan dan semangat nasionalisme, seperti yang dijelaskan pemerintah pada pedoman HUT ke‑80

Warga yang tidak mampu pun masih mendapat jaminan pendistribusian bendera oleh pemerintah daerah, namun ancaman kekerasan membuat hal itu hampir tidak bisa terlaksana.

Perkembangan Respons Pemerintah dan Publik

Pemerintah pusat dan aparat keamanan di wilayah Papua menegaskan akan menjaga stabilitas dan memfasilitasi masyarakat yang tetap ingin mengibarkan bendera dengan aman. Koordinasi dengan tokoh adat dan masyarakat lokal juga dimaksimalkan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum.

Sementara itu, komunitas masyarakat sipil meminta dialog terbuka dengan pihak keamanan lokal agar warga tidak merasa terancam ketika menjalankan kewajiban nasional mereka. Mereka menekankan pentingnya jaminan kebebasan simbolik tanpa diskriminasi atau paksaan.

Tokoh agama dan adat di berbagai daerah menyuarakan agar negara hadir memberi ruang aman bagi warga Papua yang ingin menyemarakkan HUT ke‑80 RI, tanpa harus takut pada intimidasi oleh aktor pro-kemerdekaan Papua. Mereka berharap suasana kebangsaan tidak berubah menjadi momok bagi rakyat lokal.

Kecaman terhadap tindakan TPNPB‑OPM juga muncul dari berbagai kalangan nasional, meminta kelompok tersebut tidak menyalahgunakan simbol kebangsaan dan menghormati hak warga sipil yang memilih menunjukkan cinta tanah air mereka lewat pengibaran bendera.

Warga Papua menghadapi dilema serius di tengah instruksi nasional pengibaran Bendera Merah Putih. Mereka berhadapan dengan ancaman kekerasan dari TPNPB‑OPM yang menolak simbol negara.

Diarahkan oleh UU dan surat edaran resmi, idealnya seluruh lapisan masyarakat termasuk di Papua ikut berpartisipasi antara 1–31 Agustus 2025, namun kondisi keamanan lokal membuat pelaksanaannya tidak mudah.

Untuk mengatasi ini, aparat keamanan perlu memperkuat perlindungan warga yang memilih memasang bendera, termasuk sosialisasi dan pengawalan dari tokoh lokal dan adat.

Pemerintah daerah hendaknya menjamin distribusi bendera gratis tidak hanya sebagai simbol formal, tetapi juga jaminan keamanan berpartisipasi dalam perayaan nasional.

Di sisi lain, narasi nasional dan pendekatan dialogis harus ditingkatkan agar peserta HUT ke‑80 tidak dijadikan sasaran teror. Negara perlu hadir sebagai fasilitator ketahanan simbolik dan kultural yang mengayomi semua warga tanpa diskriminasi ( * )

 

Tags: ancamanbendera Merah PutihHUT ke-80PapuaTPNPB‑OPMwarga
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertangkap kamera sedang makan siang sederhana berupa ayam cabe ijo di sebuah warung kaki...

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-38 pada Selasa (1/10/2025)....

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- Presiden Republik Indonesia menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada sejumlah purnawirawan TNI dari berbagai matra. Penganugerahan pangkat kehormatan ini diberikan...

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Bangka – EKOIN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menelusuri jaringan kolektor timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami