Jakarta, EKOIN.CO – Mikrofon Presiden Prabowo Subianto dimatikan secara otomatis saat berpidato di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Palestina dan solusi dua negara karena melewati batas waktu yang ditetapkan. Waktu berbicara menjadi pamungkas dalam insiden yang memicu perdebatan publik ini.
Pada Senin, 22 September 2025, di Aula Sidang Majelis Umum PBB, New York, saat Prabowo menyampaikan pidato terkait Palestina, mikrofon secara tiba-tiba terputus tepat setelah kalimat “kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian”. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Hartyo Harkomoyo, mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan mikrofon adalah prosedur standar ketika pembicara melampaui alokasi waktu lima menit.
Mengapa Mikrofon Dimatikan: Aturan Waktu di PBB
Hartyo menjelaskan, setiap negara yang ikut menyampaikan pandangan dalam pertemuan PBB diberi kesempatan berbicara selama lima menit. Bila melewati batas itu, mikronya secara otomatis akan dimatikan dalam siaran langsung dan streaming resmi PBB. “Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan lima menit. Apabila pidato lebih dari lima menit maka mikrofon akan dimatikan,” demikian Hartyo.
Karena Prabowo menyuarakan pendapatnya lebih dari durasi lima menit, mikrofon resmi itu terputus di siaran langsung. Meski begitu, Hartyo menyebut bahwa para delegasi yang hadir di aula sidang tetap mendengar dengan jelas pidato Prabowo tanpa mikrofon karena suaranya masih lantang.
Konteks & Reaksi Setelah Insiden Waktu
Insiden ini terjadi dalam KTT PBB yang berfokus pada penyelesaian damai atas masalah Palestina dan penerapan solusi dua negara, dimana 33 pemimpin negara dan organisasi internasional berbicara. Pidato Prabowo berada di urutan kelima.
Selain Prabowo, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga mengalami kejadian serupa. Mikronya diputuskan setelah ia melampaui batas waktu lima menit akibat jeda saat mendapat sambutan tepuk tangan dari peserta sidang.
Beberapa pihak sempat mempertanyakan apakah mematikan mikrofon ini mempunyai motif politik atau teknis; namun Kemlu menegaskan bahwa ini semata-mata soal aturan waktu yang berlaku universal dalam sidang internasional seperti di PBB. Hartyo mengatakan, “Jadi suara yang tidak terdengar di video/streaming dikarenakan pidato yang lebih dari waktu yang ditentukan.”
dalam konteks pidato internasional seperti di PBB, batas waktu lima menit menjadi faktor pamungkas yang menentukan apakah sebuah pidato akan diteruskan dengan mikrofon atau otomatis diputus. Meski mikrofon resmi mati, tujuan mendengar pidato tetap tercapai bagi yang hadir langsung.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v