Jakarta,EKOIN.CO- Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang terbaru resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa langsung dicabut apabila akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal. Sistem tilang ...
Jakarta,EKOIN.CO- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlaku ternyata tidak selalu harus dibuat baru. Dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang dengan mengikuti aturan resmi yang berlaku. ...