Solo, EKOIN.CO – Kasus penggelapan uang menimpa Bank Jateng setelah seorang sopir berinisial AT melarikan uang tunai senilai Rp10 miliar pada Senin (1/9/2025) siang. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pengambilan dana di Kota Solo.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Awalnya, AT ditugaskan mengantar karyawan mengambil uang Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo. Setelah itu, ia bersama pegawai bank kembali mengambil Rp4 miliar tambahan di Bank Jateng Gladag yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi sebelumnya.
Namun, saat seorang pegawai izin ke toilet, AT nekat membawa kabur mobil operasional yang berisi total Rp10 miliar. Aksi ini berlangsung cepat, memanfaatkan kelengahan pegawai yang menyertainya.
Mobil Ditemukan, Sopir Hilang
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prasetyo Triwibowo, mengungkapkan mobil operasional berhasil ditemukan di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Meski demikian, keberadaan AT masih belum terlacak.
“Tempat tinggal si sopir itu merupakan salah satu bagian dari proses pencarian. Saat kami datangi rumahnya di belakang RSUD Wonogiri, dia sudah tidak ada,” ujar Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Polisi telah memeriksa empat saksi guna mengusut tuntas kasus penggelapan ini. Laporan awal diterima setelah nomor telepon AT tidak aktif dan ia tak merespons panggilan dari pihak bank.
Hasil rekaman CCTV memperlihatkan mobil yang dikendarai AT keluar dari area bank sekitar pukul 12.20 WIB dengan kecepatan tinggi.
“Awalnya dikira mobil hanya bergeser parkir. Tapi setelah dicek CCTV, terlihat kendaraan meninggalkan kantor dengan membawa uang tunai,” jelas Prasetyo.
Polisi Lakukan Pengejaran
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, menambahkan bahwa aksi AT terjadi ketika pegawai bank lengah.
“Ketika pegawai ke toilet, mobil sudah raib bersama uang Rp10 miliar,” ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Polisi memastikan pengejaran masih berlangsung. Petugas juga melakukan olah TKP di beberapa lokasi guna melacak keberadaan pelaku.
“Kami mohon doa agar pelaku bisa segera diamankan,” pungkas Sudarmiyanto.
Kasus penggelapan ini menambah daftar kejahatan perbankan dengan modus memanfaatkan akses internal. Status AT sebagai sopir sejak 2018 membuatnya memahami alur prosedur pengambilan uang hingga rute perjalanan, yang kemudian disalahgunakan untuk aksi kriminal.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v