Solo, EKOIN.CO – Kasus pencurian uang Bank Jateng oleh seorang sopir berujung pada penyitaan barang bukti senilai Rp 9,64 miliar. Kasus kejahatan ini menarik perhatian publik karena jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 10 miliar. Barang bukti yang besar membuat aparat keamanan bank sempat kewalahan saat harus menyimpannya.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Solo untuk mengawal kasus tersebut. “Uang senilai Rp 9,64 miliar yang tersisa berhasil disita, dan saat ini menjadi barang bukti di kepolisian,” ungkap Boyamin. Ia menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku diketahui bernama Anggun Tyas, seorang sopir bank yang sudah bekerja cukup lama. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polresta Solo pada Senin (8/9/2025) setelah adanya laporan kehilangan dari pihak bank. Polisi menyebut, Anggun sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Barang Bukti Pencurian Rp 10 Miliar
Kapolresta Solo menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar membuat penjaga bank sempat kewalahan. Proses penyimpanan membutuhkan pengawasan ekstra ketat, mengingat jumlah fisik uang mencapai hampir Rp 10 miliar.
Boyamin Saiman mengakui, persoalan teknis penyimpanan barang bukti ini cukup rumit. “Jumlah uang yang besar itu tentu tidak mudah untuk dijaga. Pihak kepolisian pun bekerja ekstra agar semuanya aman,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan terus dikawal hingga ke persidangan.
Menurut informasi, uang yang berhasil disita tersebut disimpan dalam ruang khusus. Polisi memastikan keamanan ruang penyimpanan agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Aparat juga mengatur sistem rotasi penjagaan supaya tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anggun Tyas. Penyelidikan difokuskan pada dugaan adanya keterlibatan pihak lain, meski sementara ini pelaku diduga kuat bertindak seorang diri.
Proses Hukum dan Pengamanan
Polresta Solo menegaskan, kasus pencurian uang bank ini akan diproses hingga tuntas. “Kami sudah mengamankan barang bukti dan pelaku. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata seorang perwira di jajaran penyidik.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pengamanan ekstra dalam setiap proses pengawalan barang bukti pencurian, terutama yang bernilai sangat besar. Prosedur standar operasi (SOP) pengamanan uang tunai diberlakukan secara ketat untuk mencegah risiko.
Sejumlah saksi, termasuk rekan kerja Anggun di Bank Jateng, telah dimintai keterangan. Polisi ingin memastikan tidak ada kelalaian internal yang bisa memicu kasus serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, masyarakat Solo menyoroti peristiwa ini sebagai peringatan akan pentingnya integritas dan sistem pengawasan dalam lembaga keuangan. Beberapa nasabah Bank Jateng menyampaikan harapan agar kasus ini tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap layanan bank.
Bank Jateng sendiri memastikan bahwa dana nasabah tetap aman. Manajemen menekankan, kasus pencurian ini murni tindakan kriminal individu, bukan kelemahan sistem penyimpanan dana nasabah.
Proses hukum terhadap Anggun Tyas diperkirakan akan segera memasuki tahap persidangan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Seiring berjalannya penyidikan, publik terus memantau perkembangan kasus pencurian uang bank ini. Nilai barang bukti yang fantastis membuat kasus tersebut menjadi sorotan di tingkat nasional.
Kasus pencurian Rp 10 miliar oleh sopir Bank Jateng di Solo menegaskan masih adanya celah kejahatan di sektor keuangan, meski sistem pengamanan telah diperketat.
Penyitaan barang bukti Rp 9,64 miliar menuntut aparat bekerja ekstra dalam menjaga keamanan fisiknya agar tidak menimbulkan masalah baru.
Bank Jateng berusaha meyakinkan masyarakat bahwa dana nasabah tetap aman, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah pengulangan kasus.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memperkuat integritas lembaga perbankan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, integritas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan barang bukti serta dana publik. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v