Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini, tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta owner EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi, kembali menjalani proses hukum. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Persidangan menghadirkan saksi kunci M Nurdin, yang sebelumnya disebut menerima uang lebih dari Rp300 juta. Dalam keterangannya, Nurdin mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Namun, fakta di ruang sidang justru membuka aliran dana yang lebih besar dari yang diperkirakan.
Kesaksian Dana Mengalir ke Kasudin
Dalam sidang, terungkap adanya aliran dana yang diduga lebih dari Rp300 juta dari EO GR Pro melalui Gatot Arif Rahmadi kepada M Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Kasudin Jakarta Utara. Dana tersebut disebutkan berasal dari kegiatan yang masing-masing dianggarkan Rp50 juta, dengan total enam kegiatan di 2023 dan dua kegiatan di 2024.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Hadirkan Walikota Jakpus
Menurut kuasa hukum Gatot Arif Rahmadi, Misfuryadi Basri, SH yang didampingi Barends Damanik, SH, pengakuan saksi memperkuat adanya penyerahan uang secara berkala. Ia menjelaskan, keterangan saksi Pamulasih menunjukkan adanya keterlibatan dalam penyerahan dana hingga mencapai lebih dari Rp300 juta.
“Pamulasih bahkan mengaku mengetahui soal penyerahan uang senilai Rp50 juta. Namun, Nurdin dalam keterangannya tetap menyangkal menerima uang Rp300 juta dan menyebut Rp20 juta sudah dikembalikan ke penyidik,” ujar Misfuryadi usai persidangan.
Keterangan ini menambah kompleksitas perkara, sebab perbedaan pengakuan antara saksi dan pihak yang dituduh memperlihatkan adanya kontradiksi yang belum terjawab tuntas. Majelis hakim pun menilai keterangan saksi masih perlu diteliti lebih lanjut.
Kuasa Hukum Iwan Henry Wardhana Membantah
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, SH, menegaskan bahwa tidak ada bukti keterkaitan antara aliran dana dengan kliennya. Ia menyebut kesaksian M Nurdin tidak konsisten karena berubah-ubah dari sidang sebelumnya hingga hari ini.
“Dari keterangan saksi Nurdin, tidak ada bukti keterkaitan aliran dana dengan Pak Kadis. Pernyataan saksi cenderung tidak konsisten dan lemah sebagai alat bukti,” tegas Ezar di hadapan media.
Pernyataan ini menjadi pembelaan penting bagi pihak Iwan yang sejak awal membantah semua tuduhan. Menurut kuasa hukum, keberadaan saksi justru menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan yang ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa seluruh kegiatan dalam APBD 2022–2024 telah melalui mekanisme resmi. Mereka meminta majelis hakim untuk melihat kembali alur pertanggungjawaban anggaran yang telah diaudit secara internal.
Sidang kali ini juga kembali menyoroti peran Event Organizer GR Pro dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. Nama Gatot Arif Rahmadi disebut sebagai pihak yang menyalurkan dana, sehingga keterangannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan berikutnya.