Jakarta, EKOIN.CO – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025. Agenda sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, sebanyak 916 personel gabungan dari berbagai satuan kepolisian dikerahkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan langkah pengamanan tersebut juga mengantisipasi potensi kericuhan atau aksi demonstrasi di sekitar lokasi persidangan.
“Pengamanan ini tidak hanya untuk menjaga proses sidang berjalan lancar, tetapi juga agar aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu,” ujar Susatyo dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan, pengunjung sidang diimbau menjaga ketertiban.
Hasto Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Dalam proses pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menegaskan bahwa tuntutan bukan semata-mata bentuk hukuman. Menurutnya, sidang ini merupakan sarana pembelajaran hukum agar perbuatan serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
“Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Hasto Kristiyanto tampak tenang saat hadir di pengadilan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 18 dan menyatakan siap menghadapi tuntutan dari jaksa. “Rompi oranye dengan nomor 18 ini saya kenakan sebagai bentuk keyakinan, bahwa kebenaran akan selalu menang – Satyam Eva Jayate,” ungkap Hasto kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.
Ia juga menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disesuaikan dengan isi tuntutan dari jaksa. “Pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi,” katanya.
Tokoh Politik Hadir, Tuntutan Setebal 1.300 Halaman
Sidang kali ini turut menyedot perhatian publik karena kehadiran sejumlah tokoh nasional. Terpantau hadir mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, serta mantan Wakapolri Oegroseno. Ketiganya duduk di kursi pengunjung dan menyaksikan proses pembacaan tuntutan.
Menariknya, surat tuntutan yang disusun oleh JPU KPK disebut mencapai 1.300 halaman. Namun, demi efisiensi waktu, hanya pokok-pokok penting yang dibacakan dalam ruang sidang. Hal ini disampaikan langsung saat Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanyakan teknis pembacaan kepada jaksa.
“Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?” tanya Hakim Rios, yang dijawab oleh JPU bahwa pembacaan hanya akan mencakup poin-poin utama dari keseluruhan tuntutan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Dalam kasus tersebut, Harun Masiku disebut terlibat dalam upaya mendapatkan kursi parlemen dengan cara melanggar hukum. Harun hingga kini masih berstatus buronan.
Hasto didakwa karena diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan terhadap Harun. Ia disebut ikut terlibat dalam menyembunyikan informasi dan keberadaan Harun Masiku. Namun, Hasto telah membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut adanya unsur rekayasa dalam proses hukum yang dijalani.
Pihak kepolisian terus memantau situasi di sekitar gedung pengadilan selama sidang berlangsung. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan tertib tanpa gangguan dari pihak manapun. Massa dari berbagai elemen sempat terlihat memadati area luar pengadilan, namun tidak sampai menyebabkan kemacetan atau kerusuhan.
Menurut Susatyo, seluruh personel yang diturunkan bertugas secara humanis dan profesional. “Kami hanya ingin memastikan semua berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas warga lain di sekitar sini,” jelasnya.
Sidang ini dinilai menjadi titik penting dalam perjalanan hukum Hasto. Banyak pihak memperhatikan sejauh mana vonis dalam kasus ini akan memengaruhi citra dan masa depan politik dari tokoh sentral PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, Hasto dijadwalkan membacakan pleidoinya pada minggu berikutnya. Ia menyatakan akan mengangkat pentingnya moralitas hukum (the morality of law) dan prinsip due process of law dalam pembelaannya.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan akan menilai dengan objektif seluruh proses persidangan. Mereka menyebut akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Di sisi lain, kehadiran figur publik dalam persidangan turut mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menyentuh jantung kekuasaan partai besar. Media pun terus memantau perkembangan jalannya sidang sejak pagi hingga sore hari.
Dengan jalannya sidang yang dijaga ketat serta proses hukum yang berlangsung transparan, publik berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Putusan terhadap Hasto diyakini akan menjadi salah satu indikator penting komitmen negara dalam memberantas korupsi politik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
aparat penegak hukum hendaknya terus menjaga integritas dan netralitas selama proses hukum berlangsung, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh politik. Langkah ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Media juga berperan penting dalam menyampaikan informasi yang berimbang, faktual, dan tidak tendensius. Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang tanpa terpengaruh oleh framing atau kepentingan politik tertentu.
Partai politik, khususnya PDI Perjuangan, perlu mengambil sikap yang transparan dan tegas terhadap anggotanya yang sedang menjalani proses hukum. Hal ini dapat memperkuat citra partai sebagai organisasi yang menjunjung supremasi hukum.
Pengawasan publik menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Keterlibatan aktif masyarakat, melalui media dan kanal resmi, dapat menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses peradilan.
Akhirnya, siapapun yang terlibat dalam kasus hukum perlu menghormati proses peradilan dan menggunakan jalur yang sah untuk membela diri. Kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam membangun negara yang adil dan demokratis. (*)

















