Jakarta, EKOIN.CO – Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda ini akan membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Nadiem Makarim tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam jadwal resmi disebutkan agenda sidang perdana akan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh pengadilan.
BACA JUGA: Dokumen Diamankan Penyidik dari Apartemen Nadiem Makarim
“Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai,” demikian tertulis dalam keterangan resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Persiapan Sidang Praperadilan
Sejak pagi hari, suasana di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlihat ramai oleh kehadiran awak media yang menanti jalannya sidang perdana. Tim lapangan ekoin.co memantau langsung di lokasi bahwa sejumlah wartawan mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB.
Kehadiran media ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Banyak pihak menunggu untuk mengetahui apakah penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut akan dinyatakan sah atau dibatalkan oleh hakim.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kuasa hukum Nadiem Makarim telah mempersiapkan sejumlah argumen hukum yang akan diajukan dalam sidang. Argumen tersebut berfokus pada dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan sekolah. Proyek ini disebut memiliki nilai anggaran yang besar dan menjadi salah satu program strategis di bawah Kemendikbud.
Penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan laptop. Namun, pihak kuasa hukum Nadiem menilai penetapan itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi upaya hukum untuk menantang sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut. Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, status tersangka Nadiem dapat batal demi hukum.
Proses sidang ini diperkirakan akan berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan argumen dari kedua belah pihak, baik dari pemohon (Nadiem Makarim) maupun dari termohon (penyidik).
Sejauh ini nadiem makarim tidak terlihat hadir hanya kuasa hukum nya yang hadir dalam praperadilan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nadiem Makarim terkait kesiapan menghadiri sidang. Namun, dipastikan kuasa hukum akan hadir untuk mewakili jalannya proses hukum yang berlangsung di pengadilan