Jakarta, EKOIN.CO — Sidang pembacaan pledoi atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Jumat (4/7/2025), dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta, yang akan diganti dengan enam bulan kurungan bila tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.
Kebijakan Impor Gula Jadi Sorotan
Tuduhan terhadap Tom berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menurut jaksa, kebijakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai, Thomas melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana bersama.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sebesar Rp 578.105.409.622,47
Angka itu berasal dari dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain oleh Thomas Trikasih Lembong.
Terdakwa disebut menyebabkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu sebesar Rp 515.408.740.970,36.
Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan impor yang diambil tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan menabrak aturan tata kelola.
Langkah tersebut dianggap memberikan akses khusus kepada perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengimpor gula.
Pembacaan Pledoi oleh Tim Kuasa Hukum
Pada Rabu (9/7/2025), tim kuasa hukum Thomas akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.
Pledoi tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah dari jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, isi lengkap pledoi belum dipublikasikan secara menyeluruh ke publik oleh pengadilan.
Namun kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri.
Mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Majelis hakim menyatakan bahwa sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat, menunggu hasil musyawarah antaranggota majelis.
Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir nasib hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut dalam perkara dugaan korupsi ini.
Menurut pantauan awak media di lokasi, sidang berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah jurnalis serta pengunjung umum.
Pihak Kejaksaan mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v