Jakarta,EKOIN.CO- Berkas perkara sembilan terdakwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, kasus ini melibatkan sembilan orang terdakwa dari jajaran direksi hingga pemilik perusahaan terkait.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terupdate
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari pengusutan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Dalam perkara ini, telah ditetapkan total 18 tersangka, dengan 9 di antaranya sudah masuk tahap pelimpahan ke pengadilan.
Korupsi Pertamina Seret Sembilan Terdakwa
Daftar terdakwa antara lain: Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023), Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional 2022-2025), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022-2025), dan Agus Purwono (VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional 2023-2024).
Selain itu, ada pula Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023), Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Niaga 2023-2025), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim).
Jajaran ini dituduh melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditetapkan.
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar.
“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.
Angka fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang dianggap sebagai salah satu kasus besar dalam sektor energi nasional. Tidak hanya pejabat internal Pertamina, kasus ini juga menyeret pihak swasta yang terafiliasi dengan perusahaan migas nasional tersebut.
Safrianto menambahkan, dari total 18 tersangka, sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu yang menonjol adalah putra pengusaha minyak terkenal Riza Chalid, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, mereka terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini dipandang publik sebagai ujian besar bagi pemerintah dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis. Mengingat migas merupakan tulang punggung penerimaan negara, pengawasan ketat dinilai mutlak dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v