Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/9/2025). Seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan, memberikan kesaksian mengejutkan terkait peran hakim Djuyamto dalam perkara ini.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sofyan menceritakan bahwa dirinya pernah dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto pada malam hari ketika ia bertugas di PN Jaksel. “Saya pada saat itu sedang posisi jaga malam, kalau tidak salah hari Sabtu, Pak,” ujar Sofyan saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa Djuyamto datang ke gedung pengadilan dan menyerahkan sebuah tas kepadanya dengan pesan agar tas tersebut diberikan kepada sopir pribadinya bernama Edi. Namun, tas itu tidak pernah sampai ke tangan Edi.
“Beliau datang masuk ke dalam, nggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak,” lanjut Sofyan menjawab pertanyaan jaksa.
Kesaksian Satpam Soal Tas Misterius
Dalam persidangan, Sofyan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka tas titipan tersebut. Ia kemudian memilih menyerahkannya ke Kejaksaan beberapa hari setelah menerima. “Saya kalau tidak salah hari Rabunya, Pak, hari Rabunya saya ke gedung Kejaksaan,” katanya.
Menurut Sofyan, isi tas baru diketahui ketika berada di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. “Di depan penyidik,” ucapnya saat ditanya kapan mengetahui isi tas itu.
Sofyan mengungkapkan bahwa tas tersebut berisi uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah, dua unit handphone, serta cincin batu. “Kalau tidak salah ya, Pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak, ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jelasnya.
BACA JUGA: Marcella Santoso Tersangka Hadir Sebagai Saksi di PN Pusat
Keterangan Sofyan menjadi penting karena memperlihatkan adanya barang-barang yang terkait dengan aliran dana suap. Penemuan tas ini semakin memperkuat dakwaan terhadap hakim Djuyamto dan rekan-rekannya.
Dakwaan Suap Puluhan Miliar
Dalam perkara utama, hakim Djuyamto bersama dua koleganya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di industri minyak goreng.
Jaksa menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari sejumlah pengacara, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Nama-nama ini disebut dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang berperan menyalurkan uang kepada para hakim.
Rincian dakwaan menunjukkan Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar. Selain itu, eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima Rp15,7 miliar.
Adapun eks panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga didakwa menerima Rp2,4 miliar. Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai dugaan suap yang mengalir untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Dalam dakwaan jaksa, tiga korporasi besar yang diuntungkan dari putusan lepas ini memiliki peran penting dalam industri minyak goreng nasional. Putusan lepas tersebut membebaskan mereka dari jeratan hukum meski sebelumnya diduga terlibat dalam perkara serius.
Kesaksian Sofyan mengenai tas titipan Djuyamto kini menambah bobot pembuktian dalam sidang. Jaksa menilai keterangan tersebut relevan karena memperlihatkan pola penyembunyian barang bukti dan aliran dana.
Selain Sofyan, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya. Sidang ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar di lembaga peradilan.
Dengan adanya bukti baru berupa tas berisi uang, ponsel, dan cincin, jaksa berharap bisa memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Perkara ini juga menjadi ujian transparansi sistem hukum di Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim memastikan proses persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.