• Latest
  • Trending
  • All
Satpam PN Jaksel Bersaksi Soal Tas Hakim Djuyamto

Satpam PN Jaksel Bersaksi Soal Tas Hakim Djuyamto

10 September 2025
Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Satpam PN Jaksel Bersaksi Soal Tas Hakim Djuyamto

Seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan, memberikan kesaksian mengejutkan terkait peran hakim Djuyamto dalam perkara ini.

by Irvan
10 September 2025, 14:34
in HUKUM, BREAKING NEWS, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
243
A A
0
Satpam PN Jaksel Bersaksi Soal Tas Hakim Djuyamto
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/9/2025). Seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan, memberikan kesaksian mengejutkan terkait peran hakim Djuyamto dalam perkara ini.

 

RelatedPosts

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Sofyan menceritakan bahwa dirinya pernah dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto pada malam hari ketika ia bertugas di PN Jaksel. “Saya pada saat itu sedang posisi jaga malam, kalau tidak salah hari Sabtu, Pak,” ujar Sofyan saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

 

Ia menjelaskan bahwa Djuyamto datang ke gedung pengadilan dan menyerahkan sebuah tas kepadanya dengan pesan agar tas tersebut diberikan kepada sopir pribadinya bernama Edi. Namun, tas itu tidak pernah sampai ke tangan Edi.

 

“Beliau datang masuk ke dalam, nggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak,” lanjut Sofyan menjawab pertanyaan jaksa.

 

Kesaksian Satpam Soal Tas Misterius

Dalam persidangan, Sofyan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka tas titipan tersebut. Ia kemudian memilih menyerahkannya ke Kejaksaan beberapa hari setelah menerima. “Saya kalau tidak salah hari Rabunya, Pak, hari Rabunya saya ke gedung Kejaksaan,” katanya.

 

Menurut Sofyan, isi tas baru diketahui ketika berada di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. “Di depan penyidik,” ucapnya saat ditanya kapan mengetahui isi tas itu.

 

Sofyan mengungkapkan bahwa tas tersebut berisi uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah, dua unit handphone, serta cincin batu. “Kalau tidak salah ya, Pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak, ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jelasnya.

BACA JUGA: Marcella Santoso Tersangka Hadir Sebagai Saksi di PN Pusat

 

Keterangan Sofyan menjadi penting karena memperlihatkan adanya barang-barang yang terkait dengan aliran dana suap. Penemuan tas ini semakin memperkuat dakwaan terhadap hakim Djuyamto dan rekan-rekannya.

 

Dakwaan Suap Puluhan Miliar

Dalam perkara utama, hakim Djuyamto bersama dua koleganya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di industri minyak goreng.

 

Jaksa menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari sejumlah pengacara, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei. Nama-nama ini disebut dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang berperan menyalurkan uang kepada para hakim.

 

Rincian dakwaan menunjukkan Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar. Selain itu, eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima Rp15,7 miliar.

 

Adapun eks panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga didakwa menerima Rp2,4 miliar. Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai dugaan suap yang mengalir untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

 

Dalam dakwaan jaksa, tiga korporasi besar yang diuntungkan dari putusan lepas ini memiliki peran penting dalam industri minyak goreng nasional. Putusan lepas tersebut membebaskan mereka dari jeratan hukum meski sebelumnya diduga terlibat dalam perkara serius.

 

Kesaksian Sofyan mengenai tas titipan Djuyamto kini menambah bobot pembuktian dalam sidang. Jaksa menilai keterangan tersebut relevan karena memperlihatkan pola penyembunyian barang bukti dan aliran dana.

 

Selain Sofyan, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya. Sidang ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar di lembaga peradilan.

 

Dengan adanya bukti baru berupa tas berisi uang, ponsel, dan cincin, jaksa berharap bisa memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Perkara ini juga menjadi ujian transparansi sistem hukum di Indonesia.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim memastikan proses persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Post Views: 2
Tags: Agam Syarief BaharudinAli Muhtaromhakim DjuyamtoMohammad SofyanPengadilan Tipikor Jakartasuap vonis lepas minyak goreng
Share191Tweet120
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan...

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami