• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo  Serobot 32 ribu Hektare

Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo Serobot 32 ribu Hektare

20 September 2025
Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi”

Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi”

2 Oktober 2025
Pemerintah Pastikan Kesiapan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi 2025

Pemerintah Pastikan Kesiapan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi 2025

2 Oktober 2025
Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif*

Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif*

2 Oktober 2025
Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk Dukung Swasembada Pangan*

Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk Dukung Swasembada Pangan*

2 Oktober 2025
Danpuspom TNI Sepakat Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene yang Mengganggu

Danpuspom TNI Sepakat Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene yang Mengganggu

2 Oktober 2025
TNI Resmi Ganti Seragam PDL Loreng Malvinas dengan Motif Baru Mulai 5 Oktober

TNI Resmi Ganti Seragam PDL Loreng Malvinas dengan Motif Baru Mulai 5 Oktober

2 Oktober 2025
Bos OJK Ingatkan Dampak Pinjol bagi Pencarian Kerja Fresh Graduate

Bos OJK Ingatkan Dampak Pinjol bagi Pencarian Kerja Fresh Graduate

2 Oktober 2025
Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

2 Oktober 2025
Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

2 Oktober 2025
KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

2 Oktober 2025
Kasum TNI dan Satgas PKH Menertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Kasum TNI dan Satgas PKH Menertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

2 Oktober 2025
Mayapada Hospital dan BMW Astra Kolaborasi Hadirkan Layanan Kesehatan Eksklusif

Mayapada Hospital dan BMW Astra Kolaborasi Hadirkan Layanan Kesehatan Eksklusif

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo Serobot 32 ribu Hektare

Satgas PKH menemukan 32.903 hektare sawit di area HTI Tesso Nilo. Penyalahgunaan izin mengancam ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

by Akmal Solihannoer
20 September 2025, 08:20
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo  Serobot 32 ribu Hektare

Pekanbaru EKOIN.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak sembilan perusahaan diduga menanami lahan seluas 32.903 hektare dengan kelapa sawit, padahal izin resmi yang dimiliki diperuntukkan untuk hutan tanaman keras. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan komitmen menjaga keberlanjutan hutan.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru

Sawit di Lahan HTI Tesso Nilo

Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menyampaikan hasil pra-verifikasi ini dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan TNTN di Pekanbaru, Jumat. Ia menjelaskan, analisis dilakukan melalui metode overlay antara citra satelit dengan peta resmi kementerian terkait. Hasilnya, ditemukan tutupan sawit di area yang seharusnya ditanami pohon industri.

RelatedPosts

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

“Dari total luasan izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare milik sembilan perusahaan di sekitar TNTN, terdapat 32.903 hektare yang kini terindikasi ditanami kebun kelapa sawit,” kata Dwi Agus. Ia menegaskan, temuan ini harus menjadi perhatian serius karena izin yang diberikan jelas menyebut peruntukan hutan tanaman keras, bukan sawit.

Menurut Satgas PKH, penyalahgunaan izin HTI tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar ketentuan hukum, praktik ini mengancam fungsi ekologis kawasan hutan dan keberadaan TNTN sebagai salah satu benteng keanekaragaman hayati di Riau. TNTN sendiri dikenal sebagai habitat penting satwa langka, termasuk gajah sumatra.

Satgas PKH mendesak Kementerian Kehutanan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi mendalam. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar izin dipandang penting untuk menjaga integritas pengelolaan hutan di Indonesia.

Tumpang Tindih HGU dan Prioritas Satgas PKH

Selain penanaman sawit ilegal, Satgas PKH juga menemukan adanya tumpang tindih perizinan antara PBPH dengan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan analisis data Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdapat 6.689 hektare lahan yang bersertifikat HGU tetapi berada di dalam area PBPH.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri, bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini prioritas tim pusat nanti,” ungkap Dwi Agus. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antar instansi yang dapat membuka celah bagi praktik penyalahgunaan lahan.

Sembilan perusahaan yang masuk dalam temuan Satgas PKH antara lain PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.

Fenomena tumpang tindih perizinan ini dianggap memperparah persoalan. Jika dibiarkan, risiko deforestasi semakin tinggi, sementara upaya pemulihan hutan bisa terhambat. Oleh karena itu, Satgas PKH menegaskan penanganan dua masalah besar ini—penanaman sawit di area HTI dan tumpang tindih izin HGU—sebagai prioritas nasional.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan secara berkelanjutan sekaligus melindungi TNTN dari ancaman alih fungsi lahan. Pemerintah pusat diminta segera mengambil tindakan terukur melalui evaluasi izin, pembenahan regulasi, hingga penegakan hukum yang konsisten.

Kasus di Tesso Nilo mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola hutan di Indonesia. Ketidakharmonisan data perizinan antarlembaga menjadi salah satu pemicu utama yang harus segera diselesaikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pada akhirnya, temuan Satgas PKH ini memberi sinyal kuat bahwa pengawasan kawasan hutan perlu diperketat. Tidak hanya untuk memastikan kepatuhan perusahaan, tetapi juga demi melindungi kekayaan ekologi yang tersisa di jantung Sumatra.

Kasus penanaman sawit di lahan HTI Tesso Nilo memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap izin hutan. Penyalahgunaan lahan sebesar 32.903 hektare tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ekosistem TNTN.

Pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang terlibat, agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola hutan.

Selain itu, sinkronisasi data antara kementerian sangat mendesak. Tanpa itu, potensi tumpang tindih izin akan terus terjadi dan menimbulkan masalah baru di lapangan.

Satgas PKH harus diperkuat secara kelembagaan dan operasional agar dapat menindaklanjuti temuan ini secara konsisten hingga ke ranah hukum.

Masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas perlu dijaga agar keberlangsungan hutan Tesso Nilo tetap terjamin. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: HTIhutanizinSatgas PKHsawitTesso Nilo
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Ketentuan...

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka dalam...

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

Korupsi Pertamina: Kejagung Limpahkan Berkas ke PN Jakpus

by Irvan
1 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertamina kembali memasuki tahap penting. Pada Rabu (1/10/2025) siang, Kejaksaan Agung Republik...

Kades Kohod Didakwa Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat Tanah Senilai 33 miliar Rupiah

Kades Kohod Didakwa Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat Tanah Senilai 33 miliar Rupiah

by Akmal Solihannoer
1 Oktober 2025
0

Serang EKOIN.CO - Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyulap lautan seluas 300 hektar menjadi sertifikat hak...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi”

Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi”

2 Oktober 2025
Pemerintah Pastikan Kesiapan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi 2025

Pemerintah Pastikan Kesiapan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi 2025

2 Oktober 2025
Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif*

Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif*

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami