• Latest
  • Trending
  • All
Respons Bank: Blokir Rekening Dormant PPATK Demi Publik

Respons Bank: Blokir Rekening Dormant PPATK Demi Publik

2 Agustus 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

Rp6,8 Triliun Nilai Penindakan Cukai dan Kepabeanan

10 Oktober 2025
Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

Airlangga Dorong Partisipasi Program Makan Bergizi Gratis

10 Oktober 2025
Inklusi Keuangan Indonesia Capai 92,74%, Tertinggi

Inklusi Keuangan Indonesia Capai 92,74%, Tertinggi

10 Oktober 2025
MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS

Respons Bank: Blokir Rekening Dormant PPATK Demi Publik

PPATK memblokir rekening dormant untuk melindungi publik dari penyalahgunaan dan judi online. Bank-bank besar menjamin dana nasabah tetap aman dan proses pembukaan blokir mudah.

by Ibnu Gozali
2 Agustus 2025, 22:28
in EKOBIS, KEUANGAN
Reading Time: 3 mins read
244
A A
0
Respons Bank: Blokir Rekening Dormant PPATK Demi Publik
480
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif atau dormant dengan alasan kuat untuk melindungi kepentingan publik. Kebijakan ini disambut dengan respons beragam dari berbagai bank swasta dan BUMN, termasuk BNI, Bank Danamon, dan BCA, yang semuanya menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang ada demi keamanan nasabah. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyalahgunaan rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau digunakan untuk kepentingan ilegal, termasuk dalam aktivitas judi online yang kian meresahkan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pada Selasa, 29 Juli 2025, bahwa negara berupaya melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak berwenang. Beliau menekankan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap dampak sosial yang parah dari judi online, seperti kasus bunuh diri, penjualan diri, penjualan anak, perceraian, hingga kehancuran usaha dan kebangkrutan. Ivan juga memastikan bahwa rekening yang dibekukan tidak akan dirampas oleh negara. Ia menegaskan, “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.” Pembekuan ini semata-mata merupakan bentuk perlindungan untuk menjaga dana nasabah dari potensi penyimpangan.

RelatedPosts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara


Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Menanggapi kebijakan PPATK, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan jaminan penuh kepada nasabah. Okki menyatakan, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. Ia menegaskan, “BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman.” Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana mereka di bank. BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan arahan yang diberikan oleh regulator, termasuk PPATK, dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat diajukan melalui PPATK, kantor cabang BNI terdekat, atau kantor pusat BNI. Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI, membawa identitas diri berupa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu. Bank juga terus mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara rutin agar rekening mereka tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah dianggap cukup untuk menghindari status dormant, demikian penjelasan Okki.


Respons Bank Danamon dan BCA

Sementara itu, Bank Danamon mengambil langkah proaktif dalam menanggapi kebijakan ini. Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers daring kinerja keuangan semester I-2025 di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara, mengumumkan bahwa seluruh rekening nasabah yang sebelumnya diblokir atau dihentikan sementara oleh PPATK sudah tidak dalam kondisi henti sementara. Rita menjelaskan, “Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK.” Bank Danamon juga memberikan kesempatan kepada nasabah yang rekeningnya sempat diblokir untuk mengajukan keberatan kepada PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bersamaan dengan itu, Bank Danamon juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah dan mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara rekening dormant tersebut.

Di sisi lain, Bank Central Asia (BCA) menyambut baik kebijakan pemblokiran rekening dormant ini. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, mengungkapkan, “Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif.” Hendra memandang langkah ini sebagai upaya positif dalam mitigasi risiko penyalahgunaan rekening. Beliau juga mengingatkan bahwa apabila rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu yang lama, terdapat risiko tinggi untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Pada dasarnya, BCA sepenuhnya mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA juga memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku dan meneruskan permintaan tersebut kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, yang didukung oleh bank-bank besar, menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan nasabah dan integritas sistem keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat didorong untuk tetap proaktif dalam memantau dan mengelola rekening bank mereka guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga akun tetap aktif dan kewaspadaan terhadap penipuan adalah kunci. Setiap nasabah memiliki peran dalam menjaga keamanan finansial mereka sendiri. Dengan kolaborasi antara regulator dan lembaga keuangan, diharapkan ekosistem perbankan menjadi lebih aman dan terlindungi bagi semua pihak. ( * )

Post Views: 4
Tags: Bank DanamonBCABNIjudi onlinePPATKrekening dormant
Share192Tweet120
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Solo EKOIN.CO - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung yang sangat vital bagi perekonomian nasional Indonesia. Saat ini,...

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan dominasinya di pasar modal Indonesia. Pada ajang...

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia, berkolaborasi erat dengan Bank Indonesia (BI), secara agresif terus memperluas pemanfaatan sistem pembayaran nirsentuh QRIS...

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem produk halal nasional melalui sinergi strategis antara pengembangan industri...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami