Jakarta, EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif atau dormant dengan alasan kuat untuk melindungi kepentingan publik. Kebijakan ini disambut dengan respons beragam dari berbagai bank swasta dan BUMN, termasuk BNI, Bank Danamon, dan BCA, yang semuanya menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang ada demi keamanan nasabah. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyalahgunaan rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau digunakan untuk kepentingan ilegal, termasuk dalam aktivitas judi online yang kian meresahkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pada Selasa, 29 Juli 2025, bahwa negara berupaya melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak berwenang. Beliau menekankan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap dampak sosial yang parah dari judi online, seperti kasus bunuh diri, penjualan diri, penjualan anak, perceraian, hingga kehancuran usaha dan kebangkrutan. Ivan juga memastikan bahwa rekening yang dibekukan tidak akan dirampas oleh negara. Ia menegaskan, “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.” Pembekuan ini semata-mata merupakan bentuk perlindungan untuk menjaga dana nasabah dari potensi penyimpangan.
Jaminan Keamanan Dana Nasabah
Menanggapi kebijakan PPATK, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan jaminan penuh kepada nasabah. Okki menyatakan, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. Ia menegaskan, “BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman.” Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana mereka di bank. BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan arahan yang diberikan oleh regulator, termasuk PPATK, dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat diajukan melalui PPATK, kantor cabang BNI terdekat, atau kantor pusat BNI. Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI, membawa identitas diri berupa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu. Bank juga terus mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara rutin agar rekening mereka tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah dianggap cukup untuk menghindari status dormant, demikian penjelasan Okki.
Respons Bank Danamon dan BCA
Sementara itu, Bank Danamon mengambil langkah proaktif dalam menanggapi kebijakan ini. Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers daring kinerja keuangan semester I-2025 di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara, mengumumkan bahwa seluruh rekening nasabah yang sebelumnya diblokir atau dihentikan sementara oleh PPATK sudah tidak dalam kondisi henti sementara. Rita menjelaskan, “Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK.” Bank Danamon juga memberikan kesempatan kepada nasabah yang rekeningnya sempat diblokir untuk mengajukan keberatan kepada PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bersamaan dengan itu, Bank Danamon juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah dan mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara rekening dormant tersebut.
Di sisi lain, Bank Central Asia (BCA) menyambut baik kebijakan pemblokiran rekening dormant ini. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, mengungkapkan, “Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif.” Hendra memandang langkah ini sebagai upaya positif dalam mitigasi risiko penyalahgunaan rekening. Beliau juga mengingatkan bahwa apabila rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu yang lama, terdapat risiko tinggi untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Pada dasarnya, BCA sepenuhnya mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA juga memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku dan meneruskan permintaan tersebut kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, yang didukung oleh bank-bank besar, menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan nasabah dan integritas sistem keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat didorong untuk tetap proaktif dalam memantau dan mengelola rekening bank mereka guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga akun tetap aktif dan kewaspadaan terhadap penipuan adalah kunci. Setiap nasabah memiliki peran dalam menjaga keamanan finansial mereka sendiri. Dengan kolaborasi antara regulator dan lembaga keuangan, diharapkan ekosistem perbankan menjadi lebih aman dan terlindungi bagi semua pihak. ( * )