Jakarta, EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengumumkan pembukaan jutaan rekening dorman atau rekening tidak aktif yang sebelumnya diblokir sementara. Hingga akhir Juli 2025, hampir separuh dari total rekening dorman tersebut telah berhasil dibuka kembali untuk dapat diakses oleh nasabah. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran massal terhadap rekening dorman yang dilakukan sejak awal tahun.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa proses pembukaan rekening dorman berlangsung cepat. Ia menuturkan, “Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali,” sebagaimana dikutip dari tvonenews pada Rabu, 30 Juli 2025.
PPATK mencatat bahwa hingga Mei 2025 telah dilakukan pemblokiran terhadap sekitar 31 juta rekening dorman. Jumlah tersebut merupakan hasil laporan dari 107 bank di seluruh Indonesia yang mencatat adanya rekening tidak aktif selama periode tertentu. Dana yang mengendap dalam seluruh rekening tersebut mencapai Rp6 triliun.
Selain rekening pribadi, PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang belum pernah digunakan sejak dibuka. Total dana yang tidak bergerak dalam rekening bansos tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian PPATK dalam memastikan efektivitas program bantuan sosial.
Natsir Kongah menjelaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dorman dilakukan berdasarkan laporan rutin dari lembaga perbankan. Ia menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekening tersebut sempat diblokir. “Seluruh dana nasabah dalam rekening dorman tetap aman dan terjamin 100 persen,” ungkapnya.
PPATK Temukan Rekening Dorman Milik Pemerintah
Dalam proses identifikasi lebih lanjut, PPATK juga mendapati lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dorman. Dana yang mengendap dalam rekening tersebut mencapai Rp500 miliar. Langkah penanganan rekening dorman milik instansi bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan optimal.
Menurut Natsir Kongah, masyarakat dapat mengaktifkan kembali rekening dorman dengan mudah. Ia menyebutkan bahwa proses pengaktifan ulang tidak memerlukan prosedur rumit. “Mudah saja mengaktifkan kembali. Nasabah cukup menyampaikan ke bank atau langsung ke PPATK apakah rekeningnya ingin diaktifkan atau ditutup,” jelasnya.
Proses ini menjadi bagian dari upaya PPATK dalam meningkatkan transparansi sistem perbankan nasional. Selain membuka kembali rekening dorman, PPATK juga terus mengumpulkan laporan baru dari perbankan mengenai rekening serupa yang belum teridentifikasi.
Bank-bank yang telah melaporkan rekening dorman kepada PPATK diminta untuk terus menyosialisasikan kepada nasabah tentang status rekening mereka. Tujuannya agar nasabah tidak mengalami kesulitan saat ingin mengakses kembali dana dalam rekening tersebut.
PPATK menyatakan bahwa pembukaan kembali rekening dorman akan berlangsung bertahap hingga semua rekening yang telah diperiksa dapat diaktifkan sesuai permintaan nasabah. Proses ini diperkirakan akan selesai sebelum akhir tahun 2025, seiring masuknya laporan tambahan dari perbankan.
Rekening Bisa Ditutup Permanen Jika Diminta Nasabah
Selain pengaktifan kembali, nasabah juga diberi opsi untuk menutup permanen rekening dorman jika memang tidak lagi digunakan. PPATK membuka layanan konsultasi bagi nasabah yang ingin mengetahui status rekeningnya. Hal ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian terhadap rekening dorman.
Langkah PPATK ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemantauan transaksi keuangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Hingga saat ini, proses pembukaan kembali rekening berjalan lancar. Nasabah yang telah mengajukan permohonan pengaktifan ulang mulai dapat kembali mengakses rekening mereka dalam waktu singkat setelah permohonan disetujui.
Natsir juga meminta masyarakat agar secara berkala memeriksa kondisi rekeningnya. Hal ini untuk mencegah rekening dinyatakan dorman karena tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama.
Ke depan, PPATK akan bekerja sama lebih erat dengan perbankan dan kementerian terkait agar rekening milik instansi pemerintah dan rekening bansos bisa dimanfaatkan lebih optimal sesuai tujuan awal pembukaannya.
PPATK juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan pemberitaan pemblokiran rekening. Seluruh proses berjalan dalam koridor hukum dan tidak merugikan nasabah secara finansial.
PPATK berkomitmen menjaga keamanan seluruh dana nasabah dan memastikan bahwa sistem transaksi perbankan tetap terjaga dari risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dengan dibukanya kembali jutaan rekening dorman, nasabah kini memiliki kemudahan untuk kembali memanfaatkan dana yang sempat tertahan tanpa biaya tambahan atau proses berbelit.
dari perkembangan ini menunjukkan bahwa PPATK serius dalam memastikan semua dana nasabah dapat diakses dengan aman, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang tidak aktif dalam waktu lama.
Ke depannya, seluruh proses aktivasi ulang diharapkan berjalan lancar dan menjangkau seluruh rekening dorman yang telah dilaporkan. Pihak bank diminta lebih aktif berkomunikasi dengan nasabah terkait hal ini.
Transparansi dalam pengelolaan rekening tidak aktif juga menjadi langkah positif dalam mendorong efisiensi perbankan nasional. PPATK menyampaikan akan terus memperbaharui data rekening dorman secara berkala.
Penting bagi nasabah untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengelola rekeningnya agar tidak termasuk dalam daftar dorman. Pemeriksaan berkala menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pemilik rekening.
Dari sisi pemerintah, pendataan terhadap rekening instansi harus menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya dana mengendap yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Inisiatif PPATK ini menjadi awal dari perbaikan sistem yang lebih menyeluruh ke depan. (*)