Jakarta EKOIN.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah di Pemerintah Provinsi Riau. Nilai dugaan penyimpangan tersebut disebut fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah. Laporan itu diserahkan langsung ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (23/9/2025).
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, menjelaskan langkah ini ditempuh karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum. “Hari ini, kami laporkan 2 (dua) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah di Riau ke Jampidsus Kejagung,” ungkapnya.
LSM itu menilai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana insentif yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah. Alih-alih memberi manfaat bagi publik, dana tersebut diduga menjadi ajang penyimpangan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemprov Riau.
Dugaan korupsi dana insentif pajak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana insentif pungutan pajak daerah di Riau mencapai ratusan miliar rupiah. Angka itu berasal dari berbagai pos penerimaan yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Dana ini seharusnya dikelola sesuai mekanisme resmi dan diatur oleh peraturan pemerintah.
Namun, LSM Benang Merah Keadilan menyebut ada aliran dana yang tidak sesuai ketentuan. Skema pemberian insentif pajak diduga tidak transparan, serta didistribusikan tanpa dasar regulasi yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, laporan juga menyinggung keterlibatan pejabat strategis di Bapenda Riau dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana tersebut. LSM mendesak agar Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan praktik korupsi ini.
“Dana insentif pajak merupakan hak masyarakat yang dikembalikan melalui kinerja aparatur pemerintah. Jika ada oknum yang menyalahgunakan, jelas itu merugikan publik secara luas,” tambah perwakilan LSM tersebut.
Kejagung diminta usut tuntas
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Penerimaan laporan telah dicatat secara resmi, dan tahap awal penyelidikan akan dimulai dengan memanggil sejumlah saksi terkait.
Menurut sumber internal Kejagung, pihaknya akan memeriksa dokumen penggunaan dana insentif pajak daerah, termasuk mekanisme pencairan dan pihak penerima manfaat. Penelusuran aliran dana juga akan dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik korupsi terstruktur.
Kejagung juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dengan prinsip transparansi. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan penyelidikan dan tidak termakan isu yang belum terbukti secara hukum.
Kasus dugaan korupsi dana insentif pajak Riau ini menambah daftar panjang perkara hukum terkait pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa pernah muncul di beberapa provinsi lain, namun penanganannya memerlukan waktu panjang karena kompleksitas dokumen dan keterlibatan pejabat tinggi.
Di sisi lain, pakar hukum keuangan publik menilai Kejagung harus bergerak cepat. “Keterlambatan proses hukum hanya akan memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Tindakan segera sangat diperlukan agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.
LSM Benang Merah Keadilan berharap laporan ini menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan korupsi yang lebih besar di Riau. Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga ke tahap penuntutan, demi memastikan dana publik tidak lagi disalahgunakan.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan atas keuangan daerah. Transparansi dalam pengelolaan pajak seharusnya menjadi prioritas, mengingat dana tersebut bersumber langsung dari kontribusi rakyat.
Dugaan korupsi dana insentif pajak daerah di Riau telah memasuki tahap serius setelah LSM melaporkannya ke Kejagung.
Laporan itu memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan ratusan miliar dana publik yang seharusnya dipakai untuk peningkatan pelayanan pajak.
Kejagung memastikan proses hukum akan dijalankan dengan prosedur yang berlaku untuk mengusut kasus tersebut.
Pakar hukum dan masyarakat mendesak agar penyelidikan dilakukan tanpa kompromi, mengingat dana ini berasal dari kontribusi rakyat.
Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah kasus serupa kembali terulang di masa mendatang.
Kejagung perlu membentuk tim khusus agar kasus ini ditangani lebih cepat dan tuntas.
Pemprov Riau harus membuka akses informasi agar tidak ada keraguan publik terkait penggunaan dana pajak.
Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemui.
Pemerintah pusat sebaiknya memperketat regulasi insentif pajak agar tidak rawan disalahgunakan.
Pendidikan antikorupsi perlu terus digencarkan, terutama di instansi daerah yang mengelola dana publik.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v