Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakannya terhadap rencana pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak untuk ketiga kalinya. Pernyataan ini disampaikan di kantornya pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (22/9/2025).
Purbaya mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak negatif yang dapat timbul bagi perekonomian dan budaya kepatuhan pajak jika program serupa digelar secara berulang. Rencana tersebut kembali mengemuka setelah RUU Tax Amnesty masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029.
“Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kredibilitas program pengampunan pajak jika dilakukan terlalu sering. Menurutnya, hal itu dapat mengirim sinyal yang salah kepada wajib pajak. “Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan administrasi. “Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh saya dapat lebih banyak kita fokuskan di situ dulu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah dua kali melaksanakan program serupa, yaitu pada 2016 dan 2022. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa program berulang justru akan membuka peluang bagi wajib pajak untuk terus mengemplang kewajibannya.
RUU Tax Amnesty sempat masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025 usulan Komisi XI DPR, namun pembahasannya ditunda untuk memfokuskan pada RUU PPSK. Meski demikian, RUU tersebut kembali tercantum dalam daftar panjang Prolegnas 2025-2029 pada nomor urut 64.