Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyerahkan 16 aset properti kepada sembilan kementerian dan lembaga negara pada Kamis, 26 Juni 2025. Seremoni ini berlangsung di Aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh DJKN dan perwakilan masing-masing kementerian/lembaga. Aset terdiri dari 15 properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan satu properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Aset-aset ini sebelumnya dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 serta PMK Nomor 154 Tahun 2020 jo. PMK Tahun 2022. Total nilai aset mencapai Rp1,23 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, penyerahan aset ini bukan sekadar pemindahan administrasi. “Aset ini bukan sekadar dokumen atau angka di atas kertas. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rio.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi dan pengamanan terhadap seluruh aset yang diterima agar benar-benar mendukung kinerja dan pelayanan publik dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Sebaran Aset dan Penerima
Sembilan institusi negara yang menerima aset adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, BPOM, Badan Keamanan Laut, dan Ombudsman RI.
Luas keseluruhan aset mencapai 388.963 meter persegi yang tersebar di berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Aset eks BDL berada di Provinsi Bali.
Aset di Bali tersebut seluas 10.000 meter persegi dan memiliki nilai sebesar Rp37,6 miliar. Aset ini diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendukung kebutuhan infrastruktur kelembagaan di wilayah tersebut.
“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kami juga mendorong agar pengamanan aset segera dilakukan,” tambah Rionald.
Menurut Rio, langkah ini juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan kekayaan negara, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola aset negara yang akuntabel dan produktif.
Upaya Lanjutan DJKN
Rionald menegaskan bahwa DJKN akan terus berperan aktif dalam mendorong pemanfaatan dan pengawasan aset negara agar tidak terbengkalai atau disalahgunakan. Pemanfaatan aset, katanya, harus berdampak nyata pada pelayanan publik.
Ia menyebut bahwa proses serah terima ini menjadi bagian dari strategi DJKN untuk memastikan seluruh aset eks BPPN dan BDL kembali produktif. Pendekatan ini juga sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kekayaan negara.
“Kolaborasi dan koordinasi antar instansi harus terus diperkuat. Tidak hanya saat penyerahan, tetapi juga dalam tahap pemanfaatan dan pengawasan,” ujar Rio dalam sesi penutupan acara tersebut.
DJKN juga akan terus melakukan evaluasi atas pemanfaatan aset yang telah diserahkan. Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk kebijakan pengelolaan aset di masa mendatang.
Penyerahan 16 aset properti eks BPPN dan BDL oleh DJKN kepada sembilan kementerian dan lembaga merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset negara. Nilai ekonomis dan fungsional dari aset-aset ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan nilai aset mencapai Rp1,23 triliun dan cakupan wilayah yang luas, kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kembali kekayaan negara yang sempat tidak termanfaatkan secara optimal. Penyerahan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola aset nasional.
Pernyataan dari Rionald Silaban menegaskan bahwa keberlanjutan pemanfaatan dan pengamanan aset harus menjadi komitmen bersama. DJKN berharap, melalui kolaborasi antarinstansi, aset negara tidak hanya terdata tetapi juga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.(*)