Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 % (E10) untuk bensin.
Kemarin malam kami rapat dengan bapak presiden dan setuju mandatori 10% E10 kata bahlil
Menurut Bahlil, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan impor bensin, tetapi juga mendorong industri etanol nasional agar mampu memasok kebutuhan dalam negeri.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Pertamina kini telah memiliki produk E5, yaitu Pertamax Green 95. “Artinya 5 persennya adalah etanol,”
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penerapan mandatori E10 belum akan langsung dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu kesiapan industri etanol domestik.
Mobil-mobil yang beredar di Indonesia, menurut pemerintah, telah kompatibel dengan kandungan etanol hingga 20 %. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa uji kendaraan menunjukkan toleransi tersebut.
Produksi etanol Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 160.946 kiloliter, dari kapasitas potensial 303.325 kL, dengan tambahan impor 11.829 kL. Permintaan domestik tercatat 125.937 kL, sedangkan ekspor mencapai 46.839 kL.
Siapkah Infrastruktur dan Pasokan?
Meskipun secara teknis SPBU dan fasilitas pencampuran di Pertamina sudah memiliki sarana untuk blending, tantangan terbesar masih terkait pasokan bahan baku—tebu dan jagung—untuk produksi etanol.
Beberapa pabrik etanol telah direncanakan di berbagai wilayah, termasuk untuk jagung dan singkong.
Pertamina pun didorong untuk meningkatkan kapasitas fasilitas blending agar mendukung skala E10 bahkan ke depan menuju E20, tergantung kesiapan pasokan etanol.
Dengan penerapan E10, pemerintah berharap emisi karbon kendaraan dapat ditekan, sekaligus memberi insentif pada petani bahan baku. Namun, publik menyuarakan kekhawatiran soal performa mesin dan keandalan bahan bakar baru di lapangan. Bahlil telah meyakinkan bahwa semua produk BBM yang beredar diuji secara ketat lewat Lemigas, dan tidak akan dilepas jika tidak memenuhi standar.
Pelaksanaan kebijakan ini juga akan melibatkan kolaborasi antara BUMN dan pihak swasta agar beban APBN dapat ditekan. Pemerintah menyebutkan penggunaan dana negara hanya sedikit sekali dalam tahap awal implementasi.
Bila semua pihak dapat menyiapkan ekosistemnya—dari petani, pabrik, hingga distribusi—mandatori E10 berpotensi menjadi fondasi penting menuju ketahanan energi nasional. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v