Semarang EKOIN.CO – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga mengajukan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Sateno menegaskan, “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia serta menyebabkan luka pada dua korban lainnya.”
Peristiwa ini terjadi pada malam tanggal 23 November 2024, saat Aipda Robig sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang sedang berkejaran sambil membawa senjata tajam.
Salah satu dari pengendara tersebut memepet sepeda motor milik Aipda Robig dari arah berlawanan. Merasa terancam, terdakwa langsung mengambil senjata api miliknya.
Terdakwa kemudian memerintahkan rombongan pengendara motor untuk berhenti dan melepaskan satu tembakan peringatan ke udara. Setelah itu, ia menembakkan tiga peluru ke arah rombongan yang terus melaju.
Salah satu tembakan tersebut mengenai panggul korban Gamma Rizkynata. Ia segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Dua korban lain, masing-masing berinisial S dan A, turut menjadi korban tembakan. S mengalami luka di bagian dada, sementara A mengalami luka pada tangan kirinya.
Menurut jaksa, sebagai anggota kepolisian, Aipda Robig seharusnya mengedepankan upaya perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan melakukan tindakan mematikan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa seharusnya tidak mengambil tindakan represif tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian. Apalagi kejadian itu terjadi di jalan umum dan melibatkan anak-anak.
Dalam sidang tersebut, pihak keluarga korban juga turut hadir. Mereka tampak mengikuti jalannya sidang dengan penuh harap atas penegakan keadilan.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini juga menuai sorotan dari berbagai organisasi perlindungan anak dan aktivis HAM yang menekankan pentingnya akuntabilitas aparat negara.
Perwakilan KPAI Jawa Tengah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara transparan dan berpihak pada korban.
Polrestabes Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan terhadap anggotanya. Namun, proses etik internal disebut telah dijalankan.
Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang telah menimbulkan korban jiwa dan luka serius.
Media lokal dan nasional turut menyoroti perkembangan kasus ini sebagai cermin penting penegakan hukum dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara.
Berbagai pihak juga berharap agar tidak terjadi intervensi atau tekanan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum di pengadilan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus mengikuti prosedur yang ketat dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Pemerintah dan institusi kepolisian diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar dalam penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan.
Sebagai catatan penting, kasus ini menegaskan bahwa pelatihan penggunaan senjata bagi aparat harus dilengkapi dengan pelatihan etik dan komunikasi non-kekerasan.
Langkah-langkah preventif harus terus diperkuat agar tidak terjadi tindakan kekerasan serupa, terutama terhadap anak-anak dan warga sipil tak bersenjata.
Diperlukan komitmen dari seluruh jajaran kepolisian untuk menjunjung tinggi asas perlindungan anak dan prinsip keadilan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terjaga apabila transparansi dan keadilan ditegakkan secara konsisten di semua tingkatan.
Peristiwa ini memberikan pengingat bahwa wewenang yang dimiliki aparat harus digunakan secara bijak, tidak sembarangan, dan selalu dalam koridor hukum.
Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi barometer penting kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v