Supiori, EKOIN.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori secara resmi dihentikan oleh aparat kepolisian. Keputusan ini diambil setelah kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dikembalikan seluruhnya ke kas daerah melalui Bank Papua.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN.
Pengumuman penghentian perkara disampaikan langsung oleh Kapolres Supiori, Kompol Ferdinan B Maasawet, dalam konferensi pers di Mapolres Supiori pada Jumat (3/10/2025).
Pengembalian Dana Otsus
Ferdinan menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pejabat Dinas Kesehatan berinisial YR. Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Papua, masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Supiori, perkara akhirnya dihentikan.
“Kasus ini dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah melalui Bank Papua,” ujar Kompol Ferdinan.
Dana yang semula disalahgunakan untuk kegiatan rujukan puskesmas tersebut, dikembalikan dalam dua tahap. Pertama, Rp597 juta pada 15 Mei 2025, kemudian Rp703 juta pada 16 Mei 2025.
Dengan pengembalian dana secara penuh, kerugian negara berhasil diselamatkan. Proses hukum pidana pun dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelajaran dari Kasus Korupsi Otsus
Meski kasus hukum tidak berlanjut, Kapolres Supiori menegaskan agar peristiwa ini dijadikan pembelajaran serius bagi seluruh pejabat daerah.
“Untuk tindak pidana ini laporannya kami hentikan, karena kerugian negara sudah dikembalikan ke kas negara. Tindak pidana korupsi yang kami tangani sudah diselesaikan terkait masalah pengembalian kerugian,” jelas Ferdinan.
Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan dana Otsus sangat merugikan masyarakat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kesejahteraan warga.
“Dana Otsus seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Kapolres berharap penghentian kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas disebut harus terus dijaga agar kasus serupa tidak terulang.
“Proses pengembalian sudah sesuai aturan, dan kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Otsus Supiori resmi dihentikan setelah dana Rp1,3 miliar dikembalikan penuh ke kas daerah.
Polisi menilai penyelesaian ini sesuai aturan karena kerugian negara telah tertutup.
Meski demikian, pengembalian dana tidak boleh menjadi alasan untuk lengah dalam mengawasi anggaran daerah.
Penyalahgunaan dana publik tetap memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.
Diperlukan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v