JAKARTA, EKOIN.CO – Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini, menurut kuasa hukumnya, merupakan bentuk kontribusi Surya untuk bantu pemerintah dalam kelola kekayaan negara secara strategis dan transparan. Aset yang akan diserahkan terdiri dari kebun dan pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau — aset yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Hibah Aset Rp10 Triliun untuk Danantara
Niat hibah aset itu disampaikan secara resmi melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (10/10/2025). Penyerahan dokumen hibah dilakukan di tengah sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Surya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp73,9 triliun.
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Usai sidang, Handika menjelaskan bahwa kliennya ingin menyerahkan aset kebun dan pabrik kelapa sawit kepada BPI Danantara agar bisa dikelola dengan baik demi mendukung pembangunan nasional. “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut Handika, langkah tersebut bukan sekadar bentuk penyesalan pribadi Surya Darmadi, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk berkontribusi pada penguatan ekonomi melalui BPI Danantara, lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola aset BUMN strategis.
Peran Danantara dan Harapan Penyelesaian Kasus
BPI Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan lembaga investasi strategis yang mengelola aset-aset besar negara. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengoptimalkan kekayaan nasional melalui sinergi investasi pada tujuh BUMN besar seperti Pertamina, PLN, BRI, BNI, Mandiri, Telkom, dan MIND ID.
Langkah Surya Darmadi menghibahkan asetnya ke lembaga tersebut dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah simbolik untuk “mengembalikan” sebagian kekayaan yang selama ini menjadi sumber polemik hukum. Namun, Handika menegaskan bahwa hibah ini tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memohon agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit di Riau itu dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Handika. Menurutnya, permasalahan yang melingkupi aset tersebut bersifat administratif, bukan tindak pidana.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tuturnya menambahkan.
Ia juga menyebut bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil karena kasus lahan PT Duta Palma Group dijerat dengan pasal korupsi, padahal menurutnya, kasus tersebut lebih tepat ditangani dengan pendekatan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Dampak Strategis bagi Pengelolaan Aset Negara
Jika hibah ini disetujui dan diproses secara legal, BPI Danantara berpotensi memperkuat portofolio aset nasional yang dikelolanya. Dengan tambahan aset senilai Rp10 triliun dari Surya Darmadi, lembaga tersebut dapat memperluas kemampuan dalam mengoptimalkan aset produktif milik negara sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan kekayaan publik.
Selain itu, langkah ini dinilai dapat menjadi momentum penting bagi BPI Danantara untuk menunjukkan kinerjanya dalam menangani aset bermasalah atau berpotensi konflik hukum. Pemerintah pun diharapkan mampu memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki tata kelola investasi di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sering diwarnai ketidaktertiban hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPI Danantara terkait penerimaan hibah tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai, jika hibah benar-benar terealisasi, maka Danantara akan menghadapi tantangan besar dalam menilai legalitas dan status kepemilikan aset-aset tersebut, terutama yang terkait dengan lahan tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan atau hak guna usaha (HGU).
Langkah Surya Darmadi tentu memunculkan beragam respons publik — antara apresiasi atas niat baiknya hingga keraguan terhadap motif di baliknya. Terlepas dari itu, hibah aset senilai Rp10 triliun ini akan menjadi salah satu ujian besar bagi BPI Danantara dalam menjalankan mandatnya sebagai pengelola investasi strategis negara.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v