Jakarta, Ekoin.co – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyampaikan usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wiryawan saat menjadi saksi ahli secara virtual dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (23/6).
Usulan itu muncul setelah kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengulas keterangan saksi sebelumnya yang menyebut adanya perintah Presiden Jokowi kepada INKOPPOL untuk membantu pemenuhan stok gula nasional.
“Presiden saat itu Pak, 2015/2016 pak,” kata Wiryawan menanggapi pertanyaan Zaid tentang tahun perintah tersebut.
Menurut Zaid, arahan Presiden terkait pemenuhan stok gula dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan harga tinggi di pasaran pada saat itu. Hal ini membuat keterlibatan Presiden menjadi relevan dalam pembuktian perkara.
Zaid menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah demi kepentingan publik. “Adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perintah Presiden pak?” ujar Zaid dalam persidangan.
Wiryawan menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, Presiden memegang kendali penuh sebagai pemimpin pemerintahan.
“Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggungjawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan,” ucap Wiryawan.
Ia menambahkan, jika Tom Lembong hanya melaksanakan instruksi Presiden dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional, maka Jokowi perlu dihadirkan untuk memberi penjelasan.
“Seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan. Maka tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan,” ujar Wiryawan.
Dalam konteks itu, menurutnya, Presiden tetap berada dalam lingkup tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sesuai prinsip sistem presidensial.
Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan penting pada masa lalu yang kini dipertanyakan dari segi hukum administrasinya.
INKOPPOL, yang disebut-sebut mendapat arahan Presiden, turut menjadi sorotan dalam proses pembuktian hukum.