Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia terus berupaya keras untuk mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029. Salah satu kunci utama untuk mewujudkan target ini adalah dengan mendorong peningkatan minat investasi infrastruktur melalui penyediaan fasilitas yang memadai dan bermanfaat. Berdasarkan proyeksi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional diperkirakan akan melampaui angka Rp10.303 triliun.
Kebutuhan dana yang sangat besar ini menegaskan bahwa keterbatasan kapasitas pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mencukupi. Oleh karena itu, peningkatan peran sektor swasta menjadi sangat penting. Dengan demikian, skema pembiayaan alternatif pun ditetapkan sebagai instrumen utama dalam menopang pembangunan nasional dan akselerasi investasi infrastruktur.
Sebagai langkah konkret dalam mendorong implementasi skema pembiayaan alternatif di tingkat daerah, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengambil inisiatif strategis. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, Pemerintah menandatangani Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Penyediaan Pembiayaan Utang Daerah.
Penandatanganan ini berfokus pada Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur, sebagai bagian dari Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional Melalui Penugasan kepada PT SMI. Acara yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 di Jakarta ini menjadi simbol komitmen koordinasi bersama untuk mempercepat proses pengajuan pinjaman daerah.
Kerja sama koordinasi yang sesungguhnya sudah berjalan sejak tahun 2017 ini diperbarui dan disempurnakan. Pembaharuan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi baru ini menambah sejumlah persyaratan dan mekanisme baru untuk investasi infrastruktur di daerah.
Pembaruan regulasi tersebut mencakup penambahan persyaratan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas. Selain itu, ada penetapan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan dari tiga menteri terkait, serta adanya mekanisme automatic approval. Pembaruan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat tata kelola pembiayaan daerah, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat penyaluran dana investasi infrastruktur ke daerah.

Penyederhanaan Proses dan Aplikasi Pertimbangan
Percepatan pinjaman daerah ini merupakan bagian integral dari visi besar pemerintah, yaitu “Bersama-sama Menuju Indonesia Emas 2045”. Program ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah.
PT SMI sebagai mitra Pemerintah Pusat, memegang peran penting dalam penyediaan skema pembiayaan. PT SMI memiliki dua skema pembiayaan utama, yaitu berupa penugasan dan non-penugasan, dengan ketentuan yang berbeda-beda. Mekanisme dan ketentuan ini akan disosialisasikan secara masif kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Setelah penandatanganan Berita Acara ini, Pemerintah akan segera melaksanakan sosialisasi ke berbagai daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengajuan yang baru secara detail serta penggunaan Aplikasi Pertimbangan Tiga Menteri. Selain itu, sosialisasi juga akan fokus pada peningkatan kapasitas Pemda dalam menyiapkan proposal pinjaman.
Peningkatan kapasitas ini menjadi prioritas mengingat masih banyak daerah yang kesulitan dalam menyusun usulan pinjaman secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualitas proposal yang baik akan sangat menentukan kecepatan persetujuan investasi infrastruktur.
Pemerintah Pusat juga akan terus mengawal berbagai langkah yang diperlukan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari percepatan pinjaman daerah dan dampaknya bagi daerah penerima. Manajemen risiko yang baik adalah kunci keberlanjutan pembiayaan.
Dari sisi tata kelola, masing-masing Kementerian/Lembaga terkait akan memastikan bahwa proses pemberian pertimbangan tiga menteri berjalan secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integritas dan kepatuhan menjadi unsur utama dalam proses ini.
Hal lain yang juga menjadi perhatian utama Pemerintah adalah memastikan kapasitas keuangan PT SMI tetap terjaga. Kapasitas ini penting, terutama jika terjadi pengajuan pinjaman secara bersamaan dari beberapa daerah, agar pembiayaan investasi infrastruktur dapat tetap berkelanjutan dan tidak terhambat.

Memperkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut, menyampaikan harapannya. “Penandatanganan Berita Acara ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan pembiayaan investasi infrastruktur daerah lebih cepat tersalurkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Ferry Irawan.
Sinergi yang diperkuat ini akan menjadi motor penggerak percepatan pembangunan daerah. Dengan tersedianya dana pinjaman infrastruktur yang lebih cepat dan mudah diakses, Pemda dapat segera merealisasikan proyek-proyek vital yang dapat meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, dan potensi ekonomi lokal.
Turut hadir dalam kesempatan penandatanganan ini sejumlah pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait. Mereka antara lain Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Kementerian PPN Bappenas, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, serta Direktur Pembiayaan Publik dan Direktur Manajemen Risiko PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kehadiran para pejabat ini merefleksikan adanya komitmen lintas sektoral untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan pembangunan, khususnya dalam konteks pembiayaan alternatif untuk investasi infrastruktur. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi solusi atas hambatan birokrasi dan masalah pendanaan yang selama ini dihadapi Pemda.
Pemanfaatan pinjaman daerah untuk investasi infrastruktur bukan sekadar mencari sumber dana tambahan. Ini adalah bagian dari strategi desentralisasi fiskal, yang memberikan otonomi dan tanggung jawab lebih besar kepada daerah untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri, sambil tetap di bawah pengawasan dan koordinasi pusat.
Sebagai penutup, penandatanganan Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan kebutuhan investasi infrastruktur yang mencapai lebih dari Rp10.303 triliun, sinergi antara APBN dan peran sektor swasta melalui PT SMI menjadi sangat fundamental.
Pembaruan regulasi yang menyederhanakan birokrasi, menetapkan batas waktu pertimbangan tiga menteri, dan memperkenalkan automatic approval merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Hal ini akan memastikan penyaluran dana investasi infrastruktur dapat terjadi lebih cepat dan efisien, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat daerah.
Namun demikian, kecepatan proses harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Pemerintah harus secara konsisten mengawal risiko dan memastikan Pemda memiliki kapasitas yang memadai, baik dalam penyusunan proposal maupun pengelolaan utang daerah di masa mendatang, demi menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Skema pembiayaan alternatif seperti pinjaman daerah ini merupakan cerminan dari kebijakan fiskal yang adaptif dan inovatif. Ini membuktikan bahwa keterbatasan APBN tidak lantas menghentikan upaya pembangunan. Justru, hal ini mendorong kreativitas dalam mencari sumber pendanaan baru untuk investasi infrastruktur.
Pada akhirnya, keberhasilan program percepatan pinjaman daerah ini akan diukur dari dampaknya pada peningkatan perekonomian daerah dan kontribusinya terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada tahun 2029. Ini adalah kerja sama yang menjanjikan antara pusat dan daerah untuk pembangunan yang merata.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v