Pasurian, EKOIN.CO – Sebuah gudang di Manarui, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dituding sebagai tempat pengoplosan elpiji dan produksi arak, kini menjadi sorotan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan tidak menemukan bukti apa pun. Isu yang santer beredar di masyarakat membuat pihak kepolisian langsung bergerak cepat, tetapi hasil di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, tidak ada satu pun barang bukti terkait praktik ilegal yang dituduhkan, seperti elpiji oplosan atau arak, yang ditemukan di sana.
“Kami bersama tim Unit Tipiter selama penggeledahan tidak menemukan barang yang mencurigakan,” ujar Kanit Tipiter Polres Pasuruan, Iptu Calvin, pada Jumat (8/8). Pernyataan ini sekaligus menepis tuduhan yang beredar luas di tengah masyarakat.
Tudingan yang mengarah pada gudang milik warga berinisial KK ini sempat menimbulkan kegaduhan, tetapi penggeledahan yang dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian membuktikan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Kondisi gudang terlihat normal dan tidak ada indikasi aktivitas ilegal.
Baca Juga : Banyak Usut Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Harus Didukung dan Dijaga dari Serangan Koruptor
Kuasa Hukum Menyayangkan Tuduhan Tak Berdasar
Proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum pemilik gudang, Sholikul Aris, menjadi bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum. Aris sangat mengapresiasi respons cepat kepolisian, namun ia juga menyayangkan tuduhan yang telanjur mencoreng nama baik kliennya.
“Saya dampingi selama penggeledahan dan tidak ditemukan. Saya sangat bangga kepolisian gerak cepat akan isu melawan hukum,” tutur Aris. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini menjadi contoh baik tentang bagaimana polisi merespons laporan dari masyarakat.
Aris juga berharap, ke depannya, pihak kepolisian bisa lebih selektif dalam menanggapi laporan. Menurutnya, penting untuk memiliki bukti konkret sebelum melakukan tindakan, agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
“Tolong jangan asal berikan informasi yang setengah-tengah, bisa merugikan semuanya nanti,” tutup Aris, mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
Baca Juga : BEI Siap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di PT Atlas Resources Tbk
Gudang Dinyatakan Bersih dari Praktik Ilegal
Dengan hasil penggeledahan yang nihil, status gudang milik KK kini dinyatakan bersih dari tuduhan pengoplosan elpiji dan produksi arak. Pihak Satreskrim Polres Pasuruan tidak melanjutkan kasus ini karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil langkah. Reputasi seseorang atau sebuah tempat bisa rusak hanya karena isu yang belum terbukti.
Meskipun penggeledahan tidak menemukan bukti, kehadiran polisi di lokasi menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga ketertiban dan merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v