Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman pada Selasa (23/9/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari program pendampingan penyediaan lahan perumahan oleh Kementerian PKP. Kata kunci fokus dari berita ini adalah nota kesepahaman kejaksaan dan PKP.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum, bersama Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan, sering menghadapi persoalan kompleks. Tantangan tersebut mencakup alih fungsi lahan, penyimpangan pengadaan tanah, dugaan tindak pidana korupsi, hingga sengketa pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi masalah hukum di bidang perumahan dan permukiman. “Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Ruang Lingkup Kesepakatan
Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam nota kesepahaman mencakup sejumlah aspek penting. Pertama, pertukaran data dan informasi, dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko serta pengambilan keputusan yang akurat.
BACA JUGA: Langkah Tegas Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Pemberian Kredit Sritex
Kedua, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, di mana Kejaksaan siap memberikan pendampingan sejak dini (early legal assistance) untuk memitigasi potensi persoalan hukum dalam kebijakan Kementerian PKP.
Ketiga, dukungan penegakan hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana termasuk korupsi yang dapat menghambat program prioritas pemerintah di sektor perumahan dan permukiman.
Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dengan pendidikan dan pelatihan bersama yang difokuskan pada pemahaman aspek hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kelima, pemulihan aset (asset recovery), yaitu kerja sama dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara yang bermasalah dalam program perumahan.
Upaya Pencegahan dan Pengamanan
Selain itu, kesepahaman ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi melalui langkah preventif, termasuk penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, sosialisasi, serta penguatan pengawasan internal.
Poin lain adalah pengamanan pembangunan strategis, yang bertujuan memastikan proyek-proyek nasional di bidang perumahan berjalan aman, lancar, dan terbebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.
Jaksa Agung menambahkan bahwa kerja sama ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut, sinergi antara kedua institusi merupakan bentuk komitmen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. Ia menilai dukungan dari Kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan program perumahan yang menyasar masyarakat luas.
“Kerja sama ini sangat strategis untuk memastikan program perumahan berjalan sesuai koridor hukum. Kami percaya, dengan dukungan Kejaksaan, risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ungkap Maruarar.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal implementasi butir kesepakatan dalam nota kesepahaman dengan penuh dedikasi. Ia meminta seluruh jajarannya untuk bekerja secara optimal demi kelancaran program pemerintah di sektor perumahan.