• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

16 Juni 2025
Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

11 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

11 Oktober 2025
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,”

by Enta57
16 Juni 2025, 18:25
in BERANDA, BREAKING NEWS, DAERAH, HUKUM, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
243
A A
0
Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup, Hakim Tolak Restitusi

Teks Foto: Almarhumah Jurnalis Wanita (J) yangjadi korban Oknum TNI AL.. (Istimewa)

477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banjarbaru, EKOIN.CO- Penetapan vonis pidana penjara sumur hidup terhadap oknum personel TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuh jurnalis Juwita (23), akhirnya berdampak pada permohonan biaya ganti rugi (restitusi) Rp 287 juta yang diajukan keluarga korban pembunuhan yang sempat dimohonkan kepada Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.

Hal tersebut tegas disampaikan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Seni (16/6/2025)

RelatedPosts

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” Ujarnya.

Dipaparkan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah,bahwa tertuslis dasar hukum yang tertulis dalam Pasal 67 KUHP, sehiingga hakim tidak bisa mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban.

Namun demikian, majelis hakim mencabut hak-hak tertentu yang dimiliki terdakwa seperti memegang jabatan atau profesi tertentu, yakni terdakwa dipecat dari dinas militer TNI AL. Hakim juga memerintahkan pengumuman amar putusan vonis pidana seumur hidup ini, untuk memberikan efek jera dan diketahui oleh masyarakat luas, serta keadilan bagi korban.

“Kami menimbang dan berpendapat bahwa ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban dengan perencanaan,” kata majelis hakim

pembunuh jurnalis
Teks Foto: Oknum TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel sedang mengikuti sidang peradilan Militer. (Istimewa)

Dalam vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, terdakwa memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai pada Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka terdakwa dianggap menerima amar putusan tersebut. Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (EKOIN.CO)

 

Post Views: 3
Tags: banjar masinjurnalisKalselkriminallawan kekerasan persoknum tnipembunuhanpenjaraperadilan militerstop press
Share191Tweet119
Enta57

Enta57

Related Posts

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Solok, EKOIN.CO - Tragedi duka selimuti kawasan wisata Lakeside Alahan Panjang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, setelah seorang pengantin baru...

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Semarak budaya Nusantara kembali menggema di jantung sejarah Ibu Kota. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, kawasan...

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

by Maykal
11 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO — Malam di kawasan Kota Tua Jakarta terasa berbeda, Jumat (10/10/2025). Jika biasanya suasana Taman Fatahillah teduh dan lengang,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

11 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

Menkeu Purbaya Menilai Kinerja Satgas BLBI Kurang Efektif dan Akan di bubarkan

11 Oktober 2025
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami