Jakarta, EKOIN.CO – Pegadaian resmi dilantik sebagai bullion bank atau bank emas pertamana di Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025. Peluncuran ini menandai dimulainya era baru pengelolaan emas di Tanah Air secara profesional dan teregulasi.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Pegadaian menerima izin resmi dari OJK pada 23 Desember 2024 melalui Surat OJK No. S-325/PL.02/2024.
Kegiatan usaha yang dijalankan Pegadaian sebagai bank emas meliputi deposito emas, perdagangan emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, serta jasa penitipan emas untuk korporasi. Layanan tersebut telah disesuaikan dengan standar internasional dan diawasi OJK.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan, “Kami percaya, bank emas akan menjadi solusi finansial baru yang aman dan modern bagi masyarakat.” Ia menambahkan, Pegadaian berkomitmen menjaga keamanan dan nilai investasi nasabah melalui infrastruktur profesional.
Dengan peresmian ini, Indonesia menyusul jejak negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan sistem transaksi emas nonfisik, seperti unallocated gold di London dan Singapura.
Penguatan Ekosistem Emas Nasional
Layanan bank emas oleh Pegadaian bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyimpan, memperdagangkan, dan memanfaatkan emas tanpa harus memegang fisik logam mulia tersebut. Semua aktivitas tercatat resmi dan berbasis digital.
“Dengan bank emas, masyarakat bisa menikmati fleksibilitas emas sebagai alat keuangan, bukan sekadar instrumen tabungan,” ujar Damar dalam peresmian tersebut. Layanan ini ditawarkan di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian serta melalui aplikasi digital.
Pegadaian saat ini didukung oleh 5.000 tenaga ahli penaksir emas, serta memiliki sistem penyimpanan emas berstandar internasional yang disebut vault. Galeri 24, anak perusahaan Pegadaian, turut menunjang produksi emas bagi masyarakat dan pelaku industri.
Layanan berbasis digital turut ditingkatkan. Aplikasi Pegadaian Digital memungkinkan nasabah melakukan transaksi, menyimpan, dan memantau nilai emas dengan mudah, aman, dan real-time kapan pun dibutuhkan.
Dengan layanan daring dan luring, Pegadaian menargetkan generasi muda dan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan emas sebagai aset aktif, bukan sekadar instrumen pasif.
Legalitas, Inovasi, dan Perlindungan Konsumen
Berlakunya peraturan spesifik dari OJK menjadikan seluruh kegiatan bank emas Pegadaian legal, aman, dan terproteksi. Ini sejalan dengan tren global dalam mengoptimalkan penggunaan emas sebagai instrumen moneter.
Masyarakat yang selama ini menyimpan emas di rumah kini mendapat opsi yang lebih aman. Layanan penitipan, simpanan berjangka, dan pinjaman modal berbasis emas membuka peluang nilai tambah bagi aset masyarakat.
Bank emas juga diharapkan mendorong penguatan industri logam mulia domestik, meningkatkan transparansi pasar, serta memperkuat sektor keuangan dengan instrumen berbasis komoditas nyata.
“Kami ingin menciptakan ekosistem emas nasional yang kredibel, terstruktur, dan efisien,” ujar Damar. Dengan pendekatan ini, Pegadaian tidak hanya melayani kebutuhan individu, tetapi juga korporasi yang memerlukan pengelolaan emas dalam jumlah besar.
Pegadaian juga memberikan edukasi berkelanjutan bagi nasabah untuk memahami risiko dan manfaat dari layanan bank emas, sejalan dengan prinsip inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah.
Keberadaan bank emas di Indonesia membuka dimensi baru dalam sistem keuangan nasional. Pegadaian sebagai pionir menyuguhkan solusi inovatif yang memungkinkan masyarakat memperlakukan emas tidak hanya sebagai tabungan, tetapi juga sebagai alat transaksi dan pembiayaan.
Transformasi ini tidak terlepas dari peraturan resmi yang memperkuat landasan hukum operasional bullion bank, sekaligus menjamin perlindungan bagi nasabah. Layanan bank emas dinilai mampu mendongkrak produktivitas aset masyarakat dan mempercepat digitalisasi keuangan.
Dengan kombinasi kekuatan infrastruktur, kepercayaan publik, dan dukungan regulasi, Pegadaian diyakini akan membawa model bank emas menuju kematangan sistemik. Masa depan keuangan berbasis komoditas pun mulai terbuka lebar di Indonesia.(*)