Jakarta,EKOIN.CO- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak pernah terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU meminta KPK agar menyebutkan nama pihak yang diduga terlibat, bukan mengaitkan lembaga secara keseluruhan. Kasus korupsi kuota haji yang menyeret biaya perjalanan hingga Rp300 juta–Rp400 juta per jemaah ini menjadi sorotan publik.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru.
PBNU tegaskan sikap soal korupsi
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak terkait dengan dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut, penyebutan nama lembaga dalam isu hukum bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kalau ada nama individu yang terlibat, sebut saja namanya. Jangan menyeret-nyeret PBNU sebagai organisasi. Kami tidak ada hubungannya dengan itu,” tegas Yahya dalam pernyataan resminya.
Yahya menambahkan, PBNU mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk dalam pengelolaan kuota haji. Menurutnya, transparansi adalah hal penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan.
KPK dalami kasus kuota haji
KPK menyatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka secara resmi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Tiga nama tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seorang mantan staf khusus, dan seorang pengusaha travel haji.
“Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu. Penyidikan masih berjalan, jadi kami belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut,” ujar Ali.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan praktik jual beli kuota haji dengan harga sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah per jemaah. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki akses ke kuota tambahan haji.
PBNU menegaskan kembali, lembaga mereka tidak pernah memiliki kewenangan mengatur kuota haji. Seluruh proses penentuan kuota sepenuhnya berada di bawah Kemenag.
Pernyataan PBNU sekaligus menjadi bentuk klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak pada informasi menyesatkan yang mencoreng nama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Sejumlah pihak mendesak KPK agar segera membuka nama-nama yang terlibat secara transparan, demi menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini mengingat kuota haji selalu menjadi isu sensitif, baik dari sisi pelayanan maupun biaya yang ditanggung jemaah.
KPK sendiri menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti dan keterangan masih berlangsung intensif. Lembaga ini berjanji akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PBNU meminta agar pemberitaan terkait kasus ini tidak menggiring opini seolah-olah organisasi tersebut terlibat. “Kami hanya ingin agar persoalan hukum ini ditangani secara objektif dan adil,” ujar Yahya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam membongkar jaringan praktik korupsi di sektor ibadah haji.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v