Jakarta, EKOIN.CO – PT PAM Mineral Tbk (NICL), sebuah emiten yang bergerak di bidang pertambangan nikel, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM). Tuduhan ini muncul sehubungan dengan pembatalan kontrak konsultasi tambang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Dilaporkan oleh beberapa media massa, PT Batu Inti Moramo (BIM) mengklaim telah mengadukan NICL ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana tersebut, yang menyebabkan kerugian senilai Rp23 miliar.
Menanggapi hal ini, pihak NICL secara tegas menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Menurut perusahaan, pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang sah, yaitu pada klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c). Prosedur ini, lanjut NICL, telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak yang terlibat.
“Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya,” seperti dikutip dari keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain itu, perseroan menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan transparansi dan kepatuhan mereka terhadap kewajiban kontraktual. Dalam perjanjian, kedua pihak juga sepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, sehingga pemutusan bisa dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak.
“Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan ‘penipuan’ atau ‘penggelapan’ sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik,” kata seorang perwakilan dari NICL.
Lebih lanjut, NICL juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, yang diduga menandatangani “Perjanjian Perdamaian” menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan serta pengetahuan dari pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan secara personal kepada Budiman Damanik, meskipun yang bersangkutan juga menjabat sebagai Komisaris di BIM. Akibat dugaan penyalahgunaan ini, surat kuasa tersebut telah dicabut pada 31 Juli 2023. Bahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, juga telah menyatakan surat kuasa tersebut gugur.
Atas segala dinamika ini, NICL menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka akan memberikan penjelasan serta menunjukkan bukti yang diperlukan secara transparan. Perseroan juga memilih untuk menyelesaikan klaim berdasarkan kontrak melalui jalur arbitrase di BANI Jakarta, bukan melalui jalur pidana.
“Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual. Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut,” tambah perwakilan tersebut.
Sebagai dampak dari pemberitaan ini, pada penutupan perdagangan hari Rabu, 27 Agustus 2025, saham NICL merosot 4% menjadi Rp1.080 per saham, dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11,49 triliun.