Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tiga dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, 14 dari 96 perusahaan peer-to-peer lending (P2P Lending) juga belum mencapai ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025). “Dari 15 penyelenggara tersebut, lima yang telah menyampaikan action plan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dua pindar syariah telah menyusun rencana merger, sementara tujuh lainnya sedang menjajaki kerja sama dengan calon investor strategis. Di sisi lain, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 7 perusahaan P2P lending sepanjang Juni 2025 akibat pelanggaran peraturan OJK.
Data hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 82,59 triliun dengan pertumbuhan 27,93%. Meski melambat, angka ini masih lebih baik dibandingkan industri multifinance yang hanya tumbuh 2,83% dengan outstanding Rp 504,58 triliun. Namun, tingkat kredit macet (TWP90) pinjol justru meningkat dari 2,93% pada April menjadi 3,19% per Mei 2025.
“Tingkat TWP90 berada di level 3,19% per Mei 2025, dibandingkan pada April sebesar 2,93%,” jelas Agusman dalam RDK Bulanan OJK.