• Latest
  • Trending
  • All
OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

15 Juli 2025
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

POJK 13 Tahun 2025 menandai langkah OJK memperkuat tata kelola, fungsi internal, dan perlindungan investor, mencakup pengawasan media sosial, uji tuntas Emiten, serta manajemen risiko teknologi dalam kegiatan perusahaan efek.

by Agus DJ
15 Juli 2025, 14:41
in EKONOMI, KEUANGAN
Reading Time: 2 mins read
230
A A
0
OJK Terbitkan POJK Perkuat Pelindungan Investor

Sumber dok ojk.go.id

477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).

POJK tersebut juga mencakup Perusahaan Efek Daerah (PED) serta PPE yang menjadi Mitra Pemasaran. Peraturan ini disusun untuk memperbarui pengaturan secara lebih komprehensif sesuai perkembangan industri sekuritas.

RelatedPosts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE, baik dari sisi produk, proses bisnis, mekanisme layanan, maupun budaya industri pasar modal yang terus berkembang.

Pengaturan baru ini mencakup kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan pelindungan investor di pasar modal.

Selain itu, pengelolaan potensi benturan kepentingan juga menjadi bagian penting dalam penguatan perilaku PEE dan PPE, sebagaimana diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Ketentuan Teknologi Informasi dan Media Sosial

POJK ini turut mengatur penerapan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi oleh perusahaan efek, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian dalam pemanfaatan teknologi digital yang digunakan perusahaan dalam operasional dan layanan pasar modal.

POJK juga menetapkan aturan perizinan bagi pegiat media sosial yang menjalin kerja sama dengan perusahaan efek. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan etika dalam promosi layanan pasar modal.

Pengaturan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan investor dari aspek peningkatan kualitas Emiten dan mitigasi konflik kepentingan dalam penawaran umum.

Dikutip dari siaran resmi OJK, peraturan ini juga menyasar penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE serta penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Rincian Aturan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
  2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
  3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
  4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
  7. Alih daya fungsi PPE; dan
  8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal tersebut, yaitu 11 Desember 2025. Masa transisi ini memberi waktu adaptasi kepada seluruh perusahaan terkait.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini guna memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi masyarakat dan industri pasar modal.

Langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga tata kelola yang sehat dan integritas pelaku usaha di sektor jasa keuangan, khususnya dalam ekosistem pasar modal nasional.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Regulasi ini mencakup pengendalian internal, kewajiban uji tuntas, hingga kerja sama promosi dengan pegiat media sosial.

OJK menekankan pentingnya manajemen risiko, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan penggunaan pihak ketiga dalam operasional PPE. Perlindungan investor menjadi prioritas utama dari implementasi peraturan ini.

Dengan masa transisi enam bulan, seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan POJK ini diharapkan segera menyesuaikan sistem dan fungsinya sesuai ketentuan baru. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan peraturan berjalan efektif.(*)

Post Views: 4
Tags: manajemen risiko TIOJKpasar modalpegiat media sosialPenjamin Emisi EfekPerantara Pedagang Efekperlindungan investorPerusahaan Efek DaerahPOJK 13 Tahun 2025regulasi OJK.tata kelola perusahaan efekuji tuntas emiten
Share191Tweet119
Agus DJ

Agus DJ

Related Posts

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Solo EKOIN.CO - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung yang sangat vital bagi perekonomian nasional Indonesia. Saat ini,...

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan dominasinya di pasar modal Indonesia. Pada ajang...

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia, berkolaborasi erat dengan Bank Indonesia (BI), secara agresif terus memperluas pemanfaatan sistem pembayaran nirsentuh QRIS...

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

by Agus DJ
10 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem produk halal nasional melalui sinergi strategis antara pengembangan industri...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

MBG Mulai di Awasi Ketat Oleh Kemenkes BPOM Hindari Keracunan Terulang Kembali

11 Oktober 2025
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami