• Latest
  • Trending
  • All
OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

15 September 2025
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

Publik Soroti Gaya Prabowo Ucapkan Ultah Gibran Beda Dari Yang Biasa Jadi Viral

2 Oktober 2025
Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

2 Oktober 2025
Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

Presiden RI Menganugerahkan Pangkat Kehormatan Kepada Sejumlah Purnawirawan TN

2 Oktober 2025
Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

2 Oktober 2025
KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka korupsi bansos 2020.

2 Oktober 2025
Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

Fakta Aborsi Vadel Badjideh di Vonis Sembilan Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Rupiah

2 Oktober 2025
Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

Kejagung Bersama Satgas PKH Menggeledah Rumah Kolektor Timah Ilegal

2 Oktober 2025
Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

Korupsi Proyek Batuampar Merugikan Negara 30,06 Miliar Rupiah Tujuh Tersangka

2 Oktober 2025
Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

Kebakaran Kilang Minyak Dumai Memicu Protes Bertanggung Jawab

2 Oktober 2025
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS KEUANGAN

OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

OJK resmi menerbitkan POJK UMKM untuk memperluas akses pembiayaan. Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.

by Akmal Solihannoer
15 September 2025, 14:22
in KEUANGAN, EKOBIS
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM sebagai penopang perekonomian nasional. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

POJK UMKM lahir sebagai langkah strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan sesuai dengan agenda prioritas pemerintah. Aturan ini menjadi jembatan agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan melalui bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB).

RelatedPosts

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

OJK menekankan bahwa pembiayaan harus diberikan dengan prinsip inklusif, mudah, cepat, murah, dan tetap mengedepankan kehati-hatian. Dengan begitu, UMKM diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudahan Pembiayaan UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini mendorong perbankan dan LKNB menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM. “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Aturan ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan proses penyusunannya sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Berdasarkan data per Juli 2025, pertumbuhan kredit tercatat 7,03% secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi penyumbang tertinggi dengan kenaikan 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08% YoY.

Strategi OJK Dorong Inklusi Keuangan

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82%. Kondisi ini menjadi perhatian, sehingga POJK UMKM diharapkan menjadi solusi agar akses pembiayaan lebih inklusif.

POJK ini mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan melalui beberapa kebijakan. Misalnya penyederhanaan persyaratan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain itu, aturan baru ini menekankan tata kelola pembiayaan UMKM yang sehat. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkannya ke OJK secara berkala.

Untuk memperkuat ekosistem, POJK UMKM juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, hingga literasi keuangan bagi pelaku UMKM. OJK bahkan menyiapkan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberi akses pembiayaan.

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian. Subjek aturan mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga keuangan lain yang diatur dalam POJK. Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aturan baruinklusi keuanganOJKpembiayaanPerbankanUMKM
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

Vivo dan APR Batalkan Pembelian BBM Impor Pertamina Karena Kandungan Etanol 3,5 Persen

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kesepakatan pembelian bahan bakar impor antara Pertamina melalui anak usahanya, PT Patra Niaga, dengan SPBU swasta batal...

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

Transfer Daerah Dipangkas 200 Triliun, Program Pembangunan Meningkat 1,3 Triliun Rupiah

by Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan transfer ke daerah tidak akan mengurangi aliran dana untuk mendukung pembangunan dan layanan...

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

by Yudi Permana
2 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co — Di tengah tantangan gizi anak dan ketahanan keluarga Indonesia serta pemberdayaan perempuan menuju kemandirian dalam berusaha untuk...

Menhub: Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Bagian dari TOD Dukuh Atas

Menhub: Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Bagian dari TOD Dukuh Atas

by Marvundo
2 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal waktu realisasi penggabungan Stasiun Karet dengan Stasiun BNI City. Direktur Jenderal...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Belum Dijerat Dugaan Korupsi BTS 4G

2 Oktober 2025
KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menunggu Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Makan Ayam Cabe Ijo di Warung Kaki Lima Jakarta

2 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami