Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM sebagai penopang perekonomian nasional. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
POJK UMKM lahir sebagai langkah strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan sesuai dengan agenda prioritas pemerintah. Aturan ini menjadi jembatan agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan melalui bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB).
OJK menekankan bahwa pembiayaan harus diberikan dengan prinsip inklusif, mudah, cepat, murah, dan tetap mengedepankan kehati-hatian. Dengan begitu, UMKM diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudahan Pembiayaan UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini mendorong perbankan dan LKNB menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM. “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Aturan ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan proses penyusunannya sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Berdasarkan data per Juli 2025, pertumbuhan kredit tercatat 7,03% secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi penyumbang tertinggi dengan kenaikan 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08% YoY.
Strategi OJK Dorong Inklusi Keuangan
Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82%. Kondisi ini menjadi perhatian, sehingga POJK UMKM diharapkan menjadi solusi agar akses pembiayaan lebih inklusif.
POJK ini mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan melalui beberapa kebijakan. Misalnya penyederhanaan persyaratan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Selain itu, aturan baru ini menekankan tata kelola pembiayaan UMKM yang sehat. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkannya ke OJK secara berkala.
Untuk memperkuat ekosistem, POJK UMKM juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, hingga literasi keuangan bagi pelaku UMKM. OJK bahkan menyiapkan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberi akses pembiayaan.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian. Subjek aturan mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB baik konvensional maupun syariah.
LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga keuangan lain yang diatur dalam POJK. Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v