Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan penipuan sejak akhir November 2024 hingga Juni 2025. Total rekening yang terlibat mencapai 267.942, dengan 56.986 di antaranya berhasil diblokir. Kerugian finansial yang dialami korban mencapai Rp 3,4 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan sebesar Rp 558,7 miliar.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025). “Selain memblokir rekening, kami telah memberikan 85 peringatan tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan menjatuhkan 22 sanksi denda,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK memaparkan bahwa modus penipuan paling dominan adalah jual-beli fiktif melalui platform e-commerce. Roberto, salah satu perwakilan OJK, menambahkan bahwa peretasan (hacking) juga menjadi ancaman serius. “Pelaku mengakses sistem tanpa izin dan menjalankan aksi kejahatan di luar kendali korban,” ujarnya.
Selain itu, phishing dan penyebaran malware dalam bentuk file APK juga marak terjadi. Friderica menegaskan bahwa laporan yang masuk hanya “puncak gunung es”, mengingat masih banyak kasus yang tidak dilaporkan masyarakat. Untuk menanggulangi hal ini, OJK melalui IASC terus meningkatkan edukasi dan menyusun strategi nasional pencegahan scam.