Jakarta EKOIN.CO – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberhentiannya dari organisasi olahraga nasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan itu telah masuk dan teregister dengan nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA pada 3 Mei 2025.
“Pelapornya adalah Saudara O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WNM. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.
Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Juni 2023. Saat itu, Oegroseno menyampaikan sebuah pernyataan di media sosial yang kemudian ditanggapi oleh pihak KOI.
KOI meminta agar Oegroseno memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut. Menurut pihak kepolisian, klarifikasi telah diberikan secara langsung oleh Oegroseno melalui media daring.
Namun demikian, pada 12 Agustus 2023, KOI mengirimkan undangan kepada Oegroseno untuk menghadiri rapat khusus yang membahas dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism. Undangan tersebut ditandatangani oleh Wijaya Mithuna Noeradi.
Oegroseno memutuskan untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena merasa sudah memberikan klarifikasi sebelumnya melalui media online. Ia beranggapan bahwa undangan itu tidak lagi relevan.
Tak lama setelahnya, Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Surat itu kemudian disusul dengan pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
Menurut keterangan dari Polda Metro Jaya, Oegroseno tidak pernah menerima penjelasan atau pemberitahuan resmi mengenai pelanggaran yang dituduhkan padanya. Hal ini membuatnya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.
“Padahal korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang dilakukan,” tambah Ade Ary dalam keterangannya.
Kondisi ini mendorong Oegroseno untuk melaporkan WMN ke pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut mencemarkan nama baiknya, baik secara institusional maupun personal.
Laporan tersebut kini sedang dalam tahap pendalaman di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mengkaji apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini.
“Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” lanjut Ade Ary.
Pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap WMN maupun pihak lain yang terlibat. Proses penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KOI maupun dari Wijaya Mithuna Noeradi terkait laporan tersebut. Pihak KOI masih belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional yang aktif dalam organisasi olahraga dan pernah menjabat di tingkat tertinggi kepolisian.
Langkah hukum ini diambil oleh Oegroseno setelah merasa upaya komunikasi tidak membuahkan hasil. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang objektif. Polisi juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi selama proses masih berjalan.
Dalam penanganan perkara ini, penyelidik akan memeriksa dokumen terkait, rekaman komunikasi, serta keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam organisasi KOI maupun PTMSI.
Kasus ini menambah daftar persoalan internal yang melibatkan organisasi olahraga di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Penanganan yang transparan diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelolaan kelembagaan ke depan.
Dalam menyikapi laporan ini, semua pihak yang terlibat hendaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan secara sah dan meyakinkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Organisasi olahraga nasional diharapkan memperkuat transparansi dan mekanisme penyelesaian konflik internal agar tidak berdampak negatif terhadap citra lembaga maupun individu di dalamnya. Komunikasi terbuka dan administrasi yang adil harus diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat atau penafsiran kebijakan.
Bagi pejabat publik atau tokoh nasional yang terlibat dalam berbagai organisasi, penting menjaga etika komunikasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, termasuk media sosial. Hal ini untuk menghindari potensi kesalahpahaman yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Penyelesaian kasus ini secara objektif akan membantu mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga olahraga nasional. Aparat penegak hukum juga dituntut bersikap profesional dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Ke depan, penting bagi organisasi seperti KOI untuk memastikan adanya prosedur yang adil dan akuntabel ketika mengambil tindakan terhadap anggotanya. Ini termasuk hak untuk memperoleh informasi dan klarifikasi sebelum diputuskan suatu sanksi atau pemberhentian. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v