Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menerima putusan pidana tujuh tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang wiryono 2 Tipikor Jakarta Pusat. Prasetyo hadir menggunakan kemeja batil dan celana hitam dalam sidang putusan tersebut.
Hakim Syofia menegaskan, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Perkeretaapian. Penyalahgunaan wewenang ini terkait proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Menurut hakim, Prasetyo terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusan, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta.
Hakim Syofia menambahkan, jika denda tidak dibayar, maka pidana badan akan ditambah enam bulan penjara. Prasetyo mendengar putusan ini sambil menundukkan kepala.
Hukuman Tambahan dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Nilai uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.
Hakim memberi batas satu bulan kepada Prasetyo untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Prasetyo akan dirampas negara.
Dalam kondisi harta tidak mencukupi, Prasetyo akan menjalani pidana tambahan penjara selama dua tahun delapan bulan. Hal ini menjadi ketetapan dalam amar putusan majelis hakim.
Hakim Syofia juga menyatakan perbedaan pendapat dengan jaksa penuntut umum. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Namun, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 562,5 miliar. Perbedaan jumlah ini berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.
Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Dalam perkara ini, jaksa menuntut pidana sembilan tahun penjara kepada Prasetyo. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga mendakwa Prasetyo melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, hakim menyatakan unsur dakwaan primair jaksa tidak terbukti.