• Latest
  • Trending
  • All
Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

10 Juli 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Masih Mencari Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

10 Oktober 2025
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

10 Oktober 2025
Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

Satgas TNI Kuasai Markas KKB di Unambunggu Papua, Lumpuhkan Komandan Operasi OPM

10 Oktober 2025
Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

10 Oktober 2025
DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal  5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

DJBC Kepri & TNI AL Cegah 25,9 Ton Pasir Timah Ilegal 5,2 miliar Rupiah di Perairan Pulau Pengibu

10 Oktober 2025
Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar  Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

Napoleon Nilai Kewenangan Kapolri Terlalu Besar Harus Dibatasi Demi Reformasi Polri

10 Oktober 2025
Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

Sidang Korupsi Pertamina Patra Niaga Ungkap Riva Siahaan Pejabat BUMN Masih Aktif

10 Oktober 2025
Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

Aktivitas layang-layang mengganggu penerbangan di Bandara Soetta. Beberapa pesawat terpaksa go-around dan dialihkan.

by Akmal Solihannoer
10 Juli 2025, 13:11
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
231
A A
0
Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang ,EKOIN.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan peringatan tegas terhadap meningkatnya aktivitas permainan layang-layang di sekitar jalur pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. Aktivitas tersebut terbukti mengganggu operasional penerbangan dan menyebabkan sejumlah pesawat mengalami hambatan saat melakukan pendekatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa beberapa pesawat yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya dialihkan ke bandar udara lain, sementara sebagian lainnya terpaksa melakukan pendekatan ulang (go-around).

RelatedPosts

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

“Pengalihan dan go-around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ungkap Lukman dalam keterangan persnya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Situasi ini membuat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan, serta instansi lainnya untuk memastikan keselamatan operasi penerbangan tetap terjaga.

Langkah teknis pun telah diambil melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) serta Pre-Departure Coordination (PDC) guna mengatur keberangkatan dan kedatangan pesawat lebih aman dan terkendali.

Menurut Lukman, meskipun tidak terdapat laporan kerusakan atau korban cedera akibat kejadian tersebut, potensi risiko dari aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara sangat besar. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil sikap tegas dan serius.

Kemenhub Tegaskan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar bandara untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, ataupun memainkan laser dan objek udara lainnya.

“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ucap Putu.

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah dijelaskan mengenai Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). KKOP mencakup wilayah daratan dan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Putu menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang di kawasan KKOP merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan oleh karena itu harus dihentikan sepenuhnya.

Dalam upaya penanganan jangka panjang, pihak OBU Wilayah I telah menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholder untuk menyusun langkah strategis. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.

Satgas Layang-Layang Diharapkan Efektif

Satgas tersebut akan memiliki fungsi edukasi, penertiban, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tiap instansi akan melaksanakan perannya berdasarkan kewenangan masing-masing guna mengatasi gangguan yang kerap terjadi.

Putu mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, baik Kota maupun Kabupaten Tangerang, yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait aktivitas permainan layang-layang di sekitar bandara.

“Peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaannya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Putu.

Ia juga mendorong agar perangkat daerah dari tingkat camat, kepala desa, hingga RT/RW dapat terlibat aktif dalam menyosialisasikan larangan ini serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang udara yang aman bagi kegiatan penerbangan di kawasan vital seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berupa penindakan hukum, tetapi juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk memahami bahaya aktivitas di ruang udara sekitar bandara.

Pemerintah juga berupaya menekan gangguan penerbangan melalui pendekatan komunitas dengan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok pemuda setempat dalam kegiatan sosialisasi.

Selain itu, pihak terkait juga akan meningkatkan patroli udara dan darat di sekitar kawasan bandara guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keselamatan operasional.

Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan secara berkala agar penanganan masalah ini berjalan sistematis dan berdampak nyata. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.

Sebagai upaya preventif, kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas hobi layang-layang juga direncanakan dalam waktu dekat agar edukasi ini menyasar kelompok paling relevan.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas berbahaya seperti penerbangan layang-layang di sekitar area KKOP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya otoritas bandara atau pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan udara yang steril dari gangguan apapun, terutama objek yang tidak terkendali.

yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya kampanye keselamatan penerbangan secara masif di wilayah padat penduduk sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Keterlibatan komunitas lokal dalam sosialisasi akan mempermudah pemahaman warga.

Kesadaran kolektif akan keselamatan udara bisa dibangun melalui pendekatan budaya dan edukasi berkelanjutan. Pemanfaatan media lokal dan digital juga dapat memperkuat pesan keselamatan ini secara luas.

Koordinasi rutin antarinstansi perlu dijaga agar penanganan pelanggaran tetap konsisten dan tidak hanya berlangsung sesaat. Evaluasi periodik dari Satgas juga penting untuk mengukur efektivitas kebijakan yang diambil.

Diperlukan pula penguatan hukum di lapangan agar penertiban terhadap pelanggaran bisa berjalan tegas namun tetap manusiawi. Ketegasan tanpa kekerasan menjadi pendekatan yang ideal untuk diterapkan.

Keselamatan penerbangan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi menjadi kepentingan bersama. Kegiatan yang terlihat sepele seperti bermain layang-layang bisa berakibat fatal bila dibiarkan. Kesadaran masyarakat menjadi pilar utama menjaga ruang udara tetap aman.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 4
Tags: Kemenhubkeselamatanlayang-layangpenerbanganSoekarno–HattaTangerang
Share191Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

by Maykal
10 Oktober 2025
0

KEMENKO PMK, EKOIN.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya inovasi medis, pemerataan akses, dan...

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pihak kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempermasalahkan soal audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk...

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM  - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Supratman menyerahkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami