Jakarta, EKOIN.CO – Kuasa hukum pelajar Kristen yang menjadi korban pembubaran retret di Cidahu, Sukabumi, melaporkan Kapolsek setempat ke Divisi Bareskrim Polri. Peristiwa ini terjadi pada 27 Juni 2025, di mana Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamat, diduga tidak profesional saat menangani kerusuhan massa.
Menurut kuasa hukum, Subadria Nuka, Kapolsek justru memicu ketegangan dengan menyatakan, “Tempat ini atas nama undang-undang kami tutup.” Selain itu, dalam video yang beredar, Kapolsek disebut mengatakan, “Tempat ini telah digunakan di luar dari agama kita,” yang dinilai memanas-manasi massa. “Seharusnya seorang Kapolsek bisa mengayomi, malah sebaliknya,” tegas Subadria salah satu kuasa hukum.
Kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa, RT, dan seorang tokoh agama terkait dugaan penistaan agama. “Mereka mengatakan kegiatan agama lain mengotori kampung mereka. Ini melanggar konstitusi,” ujarnya. Peserta retret juga mengalami trauma berat, sehingga pihaknya akan melaporkan kekerasan terhadap anak.
Rencananya, kuasa hukum akan bertemu Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berjalan adil. “Kami minta Propam tegak lurus. Polsek terlihat sangat berpihak,” tutup Subadria.