Ponorogo EKOIN.CO – Kasus dugaan kredit fiktif kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menyerahkan tersangka Nasrul Agung Filayati (NAF) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, tersangka lain, Saka Pradana Putra (SPP), juga telah lebih dulu dilimpahkan ke JPU pada akhir Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN.
Kredit fiktif segera disidangkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan bahwa tahap II penyerahan tersangka NAF sudah dilakukan. “Benar telah tahap II untuk NAF menyusul SPP. Siap disidangkan,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Proses tahap II ini menandai perpindahan kewenangan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Jaksa kini tengah menyusun dakwaan agar kasus kredit fiktif tersebut bisa segera masuk meja hijau.
Sementara itu, NAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kredit fiktif BRI Ponorogo libatkan tiga tersangka
Kasus kredit fiktif yang membelit NAF bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, Saka Pradana Putra (SPP) telah lebih dulu diproses dengan status berkas lengkap pada akhir Agustus. Meski sudah dilimpahkan ke JPU, berkas SPP disebut masih dalam penyempurnaan dan belum dibawa ke persidangan.
Selain NAF dan SPP, Kejari Ponorogo juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DSKW alias Lette. Namun, hingga kini Lette masih berstatus buronan. Perannya cukup krusial karena diduga bertugas mengurus dokumen kependudukan calon korban agar syarat administrasi kredit dapat dipenuhi.
Berdasarkan hasil penyidikan, NAF diketahui bertugas mengurus perubahan alamat atau domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP. Dokumen tersebut dipakai untuk mengajukan pencairan kredit di salah satu bank milik negara (BRI) cabang Ponorogo. Modus ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
Agung Riyadi berharap, penyempurnaan berkas perkara NAF dapat segera selesai sehingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya bisa berlangsung tepat waktu. “Kami berharap persidangan segera digelar setelah dakwaan rampung,” katanya.
Kasus kredit fiktif ini menjadi sorotan publik Ponorogo karena menyeret lebih dari satu tersangka sekaligus memperlihatkan adanya modus terorganisir. Masyarakat menantikan jalannya sidang yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait jaringan pelaku dan aliran dana hasil kejahatan tersebut
Kasus kredit fiktif di Ponorogo yang menyeret Nasrul Agung Filayati memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke JPU. Penyerahan ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam memberantas tindak pidana perbankan.
Langkah penahanan NAF selama 20 hari menjadi bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan. Persidangan nantinya diharapkan bisa mengungkap peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, buronan berinisial DSKW alias Lette masih terus diburu. Keberadaannya dipandang penting karena dapat memberikan keterangan tambahan mengenai pola kerja sindikat kredit fiktif ini.
Kredit fiktif tidak hanya merugikan bank, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai sangat penting.
Masyarakat Ponorogo berharap agar proses hukum berlangsung transparan dan tuntas sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat integritas lembaga keuangan di daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v