Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran fulus haram dari kasus korupsi kuota haji 2024 yang dinikmati oleh pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Indikasi tersebut bahkan mengarah ke level tertinggi, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Gabung WA Channel EKOIN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pucuk pimpinan di kementerian tidak luput dari sorotan dalam skandal fulus haram ini. Ia menjelaskan, jika di direktorat berakhir pada direktur, di kedeputian berujung pada deputi, maka di kementerian puncaknya ada pada menteri.
Asep menyampaikan pernyataan ini di Jakarta pada Rabu (10/9/2025). Meski tidak menyebut secara gamblang nama Yaqut, pernyataannya memperkuat dugaan publik bahwa fulus haram tersebut sampai ke level menteri.
Fulus Haram di Kuota Haji
Kasus fulus haram ini muncul dari praktik permainan kuota haji khusus yang terjadi pada masa jabatan Yaqut. KPK menduga mekanisme pembagian kuota telah dijadikan ladang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Namun, Asep menekankan bahwa penerimaan dana tidak selalu dilakukan langsung oleh pucuk pimpinan. Menurutnya, uang bisa saja diterima melalui perantara, seperti staf atau asisten pribadi.
“Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Misalkan, saya punya asisten, ya melalui asisten itu bisa,” kata Asep.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa jalur fulus haram di Kemenag cukup kompleks, tidak hanya berputar pada pejabat utama, melainkan juga lingkar dalam yang mengelilinginya.
KPK Kejar Bukti Kuat
KPK kini fokus mencecar para penerima dana tersebut untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka. Lembaga antikorupsi ingin memastikan bahwa meski uang tidak diterima langsung, pimpinan tetap dianggap menikmati fulus haram dari kasus kuota haji.
“Masalah menerima langsung atau tidak, itu nanti akan menjadi salah satu bahan pembuktian,” jelas Asep.
Langkah ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang bersembunyi di balik perantara. Sebab, korupsi di sektor keagamaan dinilai sangat merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah dana yang mengalir maupun siapa saja penerima langsungnya. Namun, arah penyidikan menegaskan bahwa fulus haram kuota haji bukanlah perkara kecil.
KPK berkomitmen membongkar seluruh mata rantai kasus, dari pejabat pelaksana teknis hingga level pimpinan tertinggi. Publik kini menanti apakah Menag periode 2020–2024 akan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus fulus haram kuota haji ini menjadi salah satu ujian besar bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v