JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota yang seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Gabung WA Channel EKOIN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tambahan kuota itu dibagi menjadi dua. Sebanyak 10.000 kursi diberikan kepada jemaah reguler, sementara 10.000 lainnya dialihkan ke jalur haji khusus. Pola ini dianggap melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.
Menurut UU tersebut, sebanyak 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, sementara hanya 8 persen untuk jalur haji khusus. Dengan pembagian 50-50, KPK menilai ada penyimpangan serius yang harus diusut.
Travel Diduga Perjualbelikan Kuota Haji
KPK menduga, kuota haji khusus sebanyak 10.000 kursi tersebut tidak disalurkan secara sah. Biro travel disebut-sebut memperjualbelikan kursi tambahan itu kepada calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Artinya ini menjadi rangkaian, dari niat awal penambahan kuota untuk memangkas antrean, lalu ada split 50-50, dan akhirnya kuota khusus itu diperjualbelikan kepada calon jemaah yang bisa langsung berangkat,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK menilai praktik tersebut jelas merugikan jemaah reguler yang telah menanti bertahun-tahun. Kuota yang seharusnya membantu mereka, justru beralih ke pihak-pihak yang mampu membayar lebih mahal melalui travel.
Budi juga mengungkap adanya indikasi aliran dana dari penyelenggara perjalanan haji kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. “Diduga ada aliran uang dari biro-biro travel kepada pihak Kementerian Agama,” ujarnya.
Mantan Menag Yaqut Dicekal ke Luar Negeri
Dalam rangka pendalaman kasus, KPK resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan itu dilakukan pada Selasa (12/8/2025) demi kepentingan penyidikan.
KPK menilai Yaqut memiliki informasi penting terkait skema penyaluran kuota tambahan haji 2024. Karena itu, ia dicegah bepergian keluar negeri agar sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Gus Yaqut memahami bahwa langkah KPK adalah bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan akan tetap berada di Indonesia sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Anna.
Anna juga menambahkan, Yaqut baru mengetahui kabar pencekalan dari pemberitaan media. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas terkait. “Baru mendengar dari media terkait larangan bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
Menurut Anna, Yaqut berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat hukum. “Sebagai warga negara yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama demi terungkapnya kebenaran,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan hak jutaan umat Islam Indonesia yang menanti giliran haji. Antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun membuat persoalan ini sangat sensitif.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidikan diarahkan untuk memastikan siapa saja pejabat maupun biro travel yang mendapatkan keuntungan dari praktik culas tersebut.
Dengan pembongkaran kasus ini, publik berharap agar tata kelola haji menjadi lebih transparan. KPK juga berjanji menghadirkan proses hukum yang adil agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menunjukkan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan. Separuh dari kursi justru dialihkan ke jalur khusus dan diduga dijual biro travel.
Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi jemaah reguler yang sudah menunggu lama. Penegakan hukum diharapkan mampu mengembalikan fungsi kuota tambahan sesuai tujuan awal.
KPK masih menelusuri aliran dana yang mengalir ke oknum pejabat, termasuk di lingkungan Kementerian Agama. Penyelidikan juga akan mengungkap apakah ada pejabat tinggi lain yang terlibat.
Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan tanpa intervensi, mengingat sensitivitas persoalan haji di Indonesia. Rasa keadilan umat harus dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.
Perbaikan sistem tata kelola haji menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah dan lembaga terkait didorong menutup celah penyalahgunaan wewenang. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v