Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya campur tangan istana dalam proses hukum dugaan korupsi kuota haji. Penegasan ini muncul setelah isu keterlambatan penetapan tersangka menjadi perbincangan publik. KPK menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan independen dari pihak mana pun. Gabung WA Channel EKOIN.
KPK klarifikasi soal kuota haji
Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota haji. Ia menyoroti ketidaksesuaian jumlah porsi antara kuota reguler dan kuota khusus yang seharusnya mengikuti aturan baku.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep dalam keterangan resminya.
Menurutnya, aturan awal menetapkan komposisi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen bagi jamaah khusus. Namun, praktik yang terjadi justru membagi kuota dengan skema 50:50, yang dinilai melanggar ketentuan.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Dampak kuota terhadap biaya haji khusus
Asep menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pembagian kuota haji ini berdampak langsung pada biaya haji khusus. Dengan jumlah kuota khusus yang lebih besar dari semestinya, pendapatan agen travel ikut melonjak signifikan.
“Dengan begitu, biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, sebab kuota haji reguler yang semestinya menjadi prioritas justru dikurangi. Hal ini berimplikasi pada makin panjangnya antrean calon jamaah reguler.
Selain itu, dugaan penyimpangan kuota juga menimbulkan ketidakadilan. Kuota reguler yang lebih banyak dibutuhkan oleh masyarakat umum tidak lagi terpenuhi sesuai aturan.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut tanpa ada tekanan dari pihak eksternal. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengusut secara tuntas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini.
Sejumlah kalangan menilai isu kuota haji tidak hanya soal regulasi, tetapi juga terkait potensi keuntungan ekonomi yang sangat besar. Agen travel dinilai menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam skema pembagian yang melanggar aturan tersebut.
KPK berharap masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini memastikan bahwa hasil penyidikan nantinya akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Kasus dugaan korupsi kuota haji menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola ibadah yang menyangkut kepentingan umat.
KPK menegaskan independensi penyidikan meski isu intervensi istana sempat muncul ke permukaan.
Polemik pembagian kuota haji 50:50 dianggap menyalahi aturan dan merugikan jamaah reguler.
Dampak langsung dari pembagian kuota ini adalah meningkatnya biaya haji khusus serta keuntungan besar bagi agen travel.
Penanganan yang transparan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v