Jakarta, Ekoin.co –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam tayangan program dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Senin (18/8/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
“Secepatnya (dipanggil kembali),” ujar Budi Prasetyo ketika menegaskan rencana KPK terhadap Yaqut. Menurutnya, pemanggilan ini juga berlaku bagi sejumlah pihak lain yang rumah atau kantornya sudah digeledah oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan sebagai langkah konfirmasi atas temuan hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Penyidik ingin menyusun keterkaitan antara keterangan saksi dengan bukti yang sudah diamankan.
BACA JUGA
Jakarta Jobfest 2025 Sediakan 2.000 Lowongan
“Karena memang dalam tahap penyelidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, kemudian begitu naik penyidikan KPK kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Budi.
Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas
Juru Bicara KPK itu menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan digunakan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam penyidikan. “Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan tersebut, KPK tentu akan melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait,” katanya.
Menurut Budi, informasi yang terkumpul dari hasil pemeriksaan sebelumnya akan dipadukan dengan temuan barang bukti terbaru. “Dari puzzle-puzzle keterangan ini, itulah yang nanti akan membentuk suatu konstruksi, membentuk suatu alat bukti untuk penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
KPK mengungkapkan bahwa salah satu barang yang berhasil diamankan berupa handphone. Penyidik akan mengekstraksi isi perangkat elektronik itu guna mencari petunjuk tambahan.
Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, penyidik menyita sebuah kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Barang-barang yang disita dari penggeledahan di Jakarta Timur maupun Depok kini sudah diamankan di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Prosedur ekstraksi data digital dari perangkat elektronik akan dilakukan guna melengkapi bahan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa setiap bukti yang diperoleh dari lapangan akan diuji melalui proses penyidikan sebelum disimpulkan dalam konstruksi perkara. Dengan demikian, pemanggilan ulang Yaqut serta pihak-pihak lain menjadi bagian penting dalam membandingkan keterangan dengan bukti fisik.
Budi menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini terus berjalan sesuai prosedur. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi resmi mengenai perkembangan perkara hanya dapat diperoleh melalui KPK, bukan dari sumber yang tidak jelas. Transparansi dalam proses hukum disebut penting agar masyarakat dapat mengikuti jalannya penegakan hukum.
Pemanggilan kembali Yaqut beserta sejumlah saksi lain menandakan bahwa penyidik KPK sedang memperdalam arah penyidikan. Hal itu menunjukkan fokus lembaga antikorupsi dalam mengungkap kasus kuota haji yang sempat menyedot perhatian publik.
Kasus ini juga menegaskan kembali komitmen KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji.
Dengan sejumlah temuan tersebut, publik menunggu hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK. Seluruh tahapan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terlibat.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.