• Latest
  • Trending
  • All
KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji

18 Agustus 2025
Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

10 Oktober 2025
Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

Menko Airlangga: Optimisme dan Reformasi Jadi Kunci Keberlanjutan Pertumbuhan

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII*

10 Oktober 2025
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah*

10 Oktober 2025
Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

Era Baru Pengobatan: Menko PMK Dorong Inovasi, Akses, dan Kolaborasi Global

10 Oktober 2025
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Aneh! BPK Tidak Temukan Kerugian Negara, Padahal Laptop Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

10 Oktober 2025
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan*

10 Oktober 2025
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji

KPK akan memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik telah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur

by Irvan
18 Agustus 2025, 18:57
in HUKUM, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
229
A A
0
KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam tayangan program dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Senin (18/8/2025).

 

RelatedPosts

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

“Secepatnya (dipanggil kembali),” ujar Budi Prasetyo ketika menegaskan rencana KPK terhadap Yaqut. Menurutnya, pemanggilan ini juga berlaku bagi sejumlah pihak lain yang rumah atau kantornya sudah digeledah oleh penyidik terkait perkara tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan sebagai langkah konfirmasi atas temuan hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Penyidik ingin menyusun keterkaitan antara keterangan saksi dengan bukti yang sudah diamankan.

BACA JUGA 

Jakarta Jobfest 2025 Sediakan 2.000 Lowongan

 

“Karena memang dalam tahap penyelidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, kemudian begitu naik penyidikan KPK kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Budi.

 

Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas

Juru Bicara KPK itu menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan digunakan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam penyidikan. “Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan tersebut, KPK tentu akan melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait,” katanya.

 

Menurut Budi, informasi yang terkumpul dari hasil pemeriksaan sebelumnya akan dipadukan dengan temuan barang bukti terbaru. “Dari puzzle-puzzle keterangan ini, itulah yang nanti akan membentuk suatu konstruksi, membentuk suatu alat bukti untuk penyidikan perkara ini,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

 

KPK mengungkapkan bahwa salah satu barang yang berhasil diamankan berupa handphone. Penyidik akan mengekstraksi isi perangkat elektronik itu guna mencari petunjuk tambahan.

 

Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, penyidik menyita sebuah kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

 

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Barang-barang yang disita dari penggeledahan di Jakarta Timur maupun Depok kini sudah diamankan di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Prosedur ekstraksi data digital dari perangkat elektronik akan dilakukan guna melengkapi bahan penyidikan.

 

KPK menegaskan bahwa setiap bukti yang diperoleh dari lapangan akan diuji melalui proses penyidikan sebelum disimpulkan dalam konstruksi perkara. Dengan demikian, pemanggilan ulang Yaqut serta pihak-pihak lain menjadi bagian penting dalam membandingkan keterangan dengan bukti fisik.

 

Budi menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini terus berjalan sesuai prosedur. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Ia juga mengingatkan bahwa informasi resmi mengenai perkembangan perkara hanya dapat diperoleh melalui KPK, bukan dari sumber yang tidak jelas. Transparansi dalam proses hukum disebut penting agar masyarakat dapat mengikuti jalannya penegakan hukum.

 

Pemanggilan kembali Yaqut beserta sejumlah saksi lain menandakan bahwa penyidik KPK sedang memperdalam arah penyidikan. Hal itu menunjukkan fokus lembaga antikorupsi dalam mengungkap kasus kuota haji yang sempat menyedot perhatian publik.

 

Kasus ini juga menegaskan kembali komitmen KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji.

 

Dengan sejumlah temuan tersebut, publik menunggu hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK. Seluruh tahapan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terlibat.

 

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Post Views: 2
Tags: barang bukti elektronikkorupsi kuota hajiKPKpemanggilan ulangpenggeledahan KPKYaqut Cholil Qoumas
Share191Tweet120
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, kejutkan publik dengan niatnya hibahkan aset...

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Palembang, EKOIN.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan...

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

by Maykal
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Dapat Sitaan Baru Aset 20 Miliar Rupiah Eks Dirut Kasus Korupsi Sritex

10 Oktober 2025
Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

Pertama Kali Seorang Koruptor Hibahkan Aset 10 Triliun Rupiah Untuk Danantara

10 Oktober 2025
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda*

10 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami