Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Nama Edi masuk dalam daftar tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti terkait aliran dana dan peranannya dalam proses distribusi. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Dalam keterangannya, Edi Suharto membantah mengenal Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yang disebut-sebut dalam kasus ini. “Sejak awal, saya tidak kenal sama sekali dengan Rudy Tanoe, namun belakangan saya ketahui bahwa beliau disebut dalam proses distribusi,” kata Edi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Penyidik KPK menduga adanya praktik korupsi melalui mekanisme penunjukan langsung perusahaan distribusi bansos pada masa pandemi COVID-19. PT DNR disebut menjadi salah satu pihak yang mendapatkan proyek besar dari pemerintah, dan di sinilah dugaan permainan muncul.
Keterlibatan Perusahaan Distribusi Bansos
KPK mengungkap bahwa modus korupsi bansos melibatkan pengaturan distribusi yang merugikan keuangan negara. Menurut hasil penyelidikan, beberapa perusahaan yang ditunjuk diduga memberikan keuntungan pribadi kepada pihak tertentu, termasuk pejabat di Kementerian Sosial.
Nama PT DNR muncul dalam pusaran kasus karena mendapatkan kontrak distribusi dalam jumlah signifikan. Namun, Edi Suharto menegaskan tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dan Rudy Tanoe terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, beberapa pejabat lain di Kemensos juga pernah terjerat kasus serupa, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang sudah divonis penjara. Kasus Edi menambah panjang daftar pejabat yang tersandung korupsi bansos di kementerian yang sama.
Langkah KPK dan Dampak Publik
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Edi dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Kami menemukan indikasi kuat adanya peran aktif Edi dalam memfasilitasi distribusi bansos yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut bantuan sosial yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi. Dugaan korupsi dinilai melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola dana bantuan.
Para pengamat menilai, keterlibatan pejabat setingkat staf ahli menteri memperlihatkan betapa luasnya jejaring praktik korupsi dalam program bansos. Hal ini menuntut adanya reformasi menyeluruh pada sistem pengadaan dan distribusi bantuan sosial agar lebih transparan.
KPK menegaskan akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak swasta yang terlibat dalam distribusi. Lembaga antirasuah itu berjanji proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus bansos ini diperkirakan masih akan bergulir panjang. Proses pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka lebar. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus korupsi bansos kembali menunjukkan betapa rawannya program bantuan sosial dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Penetapan Edi Suharto sebagai tersangka mempertegas bahwa praktik curang tidak hanya terjadi di level menteri, tetapi juga di lingkaran pejabat tinggi lainnya.
Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak mereka atas bantuan justru dikorupsi oleh pejabat yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap program pemerintah, khususnya yang menyangkut distribusi dana besar.
Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Harapannya, penegakan hukum terhadap Edi Suharto menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem bansos dari praktik korupsi. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v