• Latest
  • Trending
  • All
KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

26 September 2025
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

Melodi Nusantara” Nyala di Kota Tua: Warna-Warni Budaya dari Sabang sampai Merauke Penuhi Langit Jakarta

11 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

10 Oktober 2025
EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

EANK Solo Buktikan UMKM Ekspor Indonesia

10 Oktober 2025
BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

BRI Emiten Terkemuka, Kunci Pertumbuhan Saham

10 Oktober 2025
BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

BNI Dukung Penuh Ekspansi QRIS Lintas Negara

10 Oktober 2025
Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

Wamenkeu Dorong Sinergi Pembiayaan Produk Halal

10 Oktober 2025
Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

Menkeu Dukung Penuh Penguatan Pasar Modal Nasional

10 Oktober 2025
Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

Menkeu: Fiskal Hati-hati Kunci Keberhasilan APBN 2026

10 Oktober 2025
Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

10 Oktober 2025
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

KPK masih memeriksa Topan Ginting karena diduga terlibat dalam lebih dari satu proyek korupsi jalan di Sumatera Utara. Dua pihak swasta telah disidang, sementara Topan dianggap sebagai aktor sentral sehingga penyidik masih mendalami perannya.

by Akmal Solihannoer
26 September 2025, 10:28
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
231
A A
0
KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting
479
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Meski dua pihak swasta yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek jalan Sumut telah disidang, KPK menegaskan proses hukum Topan masih berjalan karena dianggap sebagai figur sentral dalam kasus ini. Ikuti berita terkini EKOIN di WA Channel.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Topan tidak berhenti pada dugaan korupsi satu proyek saja. Menurutnya, KPK menemukan indikasi keterlibatan dalam proyek lain yang kini sedang didalami. Kondisi inilah yang membuat KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Topan ke pengadilan.

RelatedPosts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Asep menegaskan, penyidik ingin memastikan semua dugaan keterlibatan Topan Ginting dalam korupsi proyek infrastruktur benar-benar terungkap. “Ada yang kedua dan ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lainnya yang saudara TOP. Jadi, mohon bersabar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Alasan KPK Masih Periksa Topan Ginting

KPK memandang Topan sebagai aktor kunci dalam kasus ini. Ia bukan hanya berperan sebagai penerima dana dalam satu proyek, melainkan memiliki keterkaitan dengan beberapa proyek besar. Perbedaan posisi inilah yang membedakan penanganannya dengan pihak swasta.

Sementara itu, dua pihak swasta, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sudah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 17 September 2025. Berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidik menilai bukti peran mereka sudah cukup jelas.

Menurut KPK, peran pihak swasta relatif lebih mudah dipetakan karena mereka berfungsi sebagai pemberi suap untuk memperlancar sejumlah proyek pembangunan jalan. Sebaliknya, penyidikan terhadap Topan Ginting membutuhkan penggalian lebih dalam karena posisinya sebagai pejabat publik membuat keterlibatannya bisa lebih luas dari satu perkara.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. OTT dilakukan atas dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah penangkapan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan proyek yang sedang berjalan. Dari unsur pemerintah, ada Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto yang juga menjabat PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Sementara dari pihak swasta, ditetapkan Muhammad Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.

Dalam penyelidikan, Akhirun dan Rayhan diduga berperan sebagai pemberi suap dengan jumlah signifikan. Dana tersebut diberikan untuk memuluskan pengerjaan proyek-proyek jalan di Sumatera Utara. Di sisi lain, Topan dan Rasuli diduga menjadi penerima dana pada klaster pertama, sementara Heliyanto menerima dana pada klaster kedua.

Nilai total proyek yang masuk dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar. Skala besar proyek memperlihatkan bahwa potensi kerugian negara tidak kecil. Penanganan menyeluruh terhadap kasus Topan Ginting dinilai penting untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.

Penyidik KPK kini terus mendalami jejak aliran dana serta keterlibatan aktor lain di luar nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan posisi Topan sebagai kepala dinas, penyidik menilai masih ada peluang munculnya nama-nama baru. Karena itu, penyidikan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah KPK ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengapa ada perbedaan penanganan perkara antara Topan dengan dua pihak swasta yang sudah menjalani persidangan. Menurut KPK, hal ini semata-mata karena lingkup dugaan keterlibatan Topan lebih luas.

Pemeriksaan intensif yang masih berlangsung juga menegaskan komitmen KPK dalam mengurai praktik korupsi secara menyeluruh. Penyidik berharap penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada OTT, melainkan mampu mengungkap pola dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Topan Ginting dipastikan tetap berjalan. Publik diminta menunggu hasil penyidikan lanjutan yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Kasus korupsi yang menyeret Topan Ginting menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada satu lingkup proyek. Figur ini dianggap memiliki keterkaitan dengan beberapa proyek sekaligus.

Pemeriksaan berlapis yang dilakukan KPK memperlihatkan kehati-hatian lembaga antirasuah agar proses hukum benar-benar menyeluruh.

Masyarakat dapat memahami perbedaan perlakuan hukum antara Topan dan pihak swasta lain karena masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus.

Penegasan dari KPK bahwa penyidikan masih berlangsung juga menjadi sinyal bahwa lembaga ini tidak akan gegabah dalam melimpahkan perkara ke pengadilan.

Transparansi informasi dari KPK diharapkan bisa menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 3
Tags: korupsiKPKOTTProyek JalanSumutTopan Ginting
Share192Tweet120
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

Sidang Impor Gula, PH Terdakwa: Klien kami ada di posisi ini karena adanya penugasan dari Pak Tom Lembong kepada PPI

by Irvan
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda...

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Kasus Korupsi Sritex

by Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

Kawasan Wisata Yang Kini Diselimuti Duka Karena Tewasnya Pengantin Baru

11 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

11 Oktober 2025
Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

Melodi Nusantara” Warnai Langit Kota Tua: Festival CoCF 2025 Rayakan Harmoni Budaya Indonesia

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami