JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan keuangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan saat melakukan penggeledahan di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. Temuan ini juga mencakup barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, BBE, serta catatan keuangan yang kini sedang dianalisis.
“Dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik,” ujar Budi, Kamis (21/8).
Penggeledahan KPK dan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah Indonesia. Namun, pembagian kuota justru menimbulkan masalah karena dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan yang berlaku menyebutkan seharusnya 92 persen diberikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Perbedaan distribusi ini diduga memunculkan ruang penyalahgunaan kewenangan yang kini sedang diselidiki KPK.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti lain dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kementerian Agama, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta rumah pihak terkait. Dari tempat-tempat tersebut, KPK mengamankan kendaraan roda empat, dokumen, serta aset properti yang diduga terkait aliran dana hasil korupsi kuota haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama berlangsung kondusif. Namun, di kantor travel agent, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti. Karena itu, KPK mempertimbangkan penggunaan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.
Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Menurut perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah seiring proses audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ke depan, KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Kita akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” tambah Budi Prasetyo.
Salah satu penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik menyita kendaraan roda empat yang kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, penyidik turut menggeledah rumah Menteri Agama Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh data yang diamankan akan diekstraksi untuk mendalami pola dugaan korupsi kuota haji ini.
Dengan bukti catatan keuangan yang berhasil ditemukan, KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari jual beli kuota haji tambahan.
Kasus korupsi kuota haji menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut hak jamaah yang telah lama menunggu antrean.
Temuan catatan keuangan dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan kuota.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan jamaah haji.
Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah memperlihatkan betapa besar dampak korupsi kuota terhadap keuangan negara.
Pemerintah dan masyarakat perlu mendukung langkah KPK agar sistem pengelolaan kuota haji lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v