Batam,EKOIN.CO- Kasus korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memasuki babak baru setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan tujuh tersangka. Proyek strategis yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp30,06 miliar. Gabung WA Channel EKOIN.
Dalam konferensi pers di pendopo Mapolda Kepri, polisi memamerkan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, pecahan dolar, hingga emas batangan mini. Para tersangka digiring dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan Tipikor, dan mencoba menghindari sorotan kamera awak media.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Ahmad Muhajib, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Badan Pengusahaan Batam. Saat digiring aparat, ia terlihat hanya mengenakan celana pendek biru dan tertunduk tanpa banyak bicara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyebut para tersangka terdiri dari berbagai pihak, mulai pejabat hingga pengusaha. “Total kerugian negara mencapai Rp30 miliar,” ungkapnya di hadapan media.
Daftar Tersangka Korupsi Batuampar
Polisi merinci identitas tujuh tersangka, di antaranya: MU selaku PPK dari BP Batam, IMA sebagai kuasa konsorsium penyedia jasa, IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya (ITR), Asa Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), Aha Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri (DRB), Irs Direktur PT Teralis Erojaya (TOJ) yang berperan sebagai konsultan, dan Nfu sebagai tim pelaksana.
Menurut penyidik, keterlibatan para tersangka beragam, mulai dari penyedia jasa konstruksi, perencanaan, hingga pengawasan proyek. Dalam prosesnya, ditemukan adanya kelalaian serius, termasuk tidak dibuatnya adendum kontrak meski terjadi pergantian alat kerja di lapangan.
Dugaan kelalaian tersebut memperkuat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan proyek. Polisi menegaskan bahwa kasus korupsi ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan adanya dugaan niat memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Kerugian Negara dalam Korupsi Batuampar
Proyek revitalisasi dermaga yang diharapkan meningkatkan kapasitas pelabuhan justru menjadi ladang praktik curang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp30,06 miliar. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan ahli dan audit awal terhadap dokumen proyek.
Kerugian ini menjadi catatan serius, mengingat Pelabuhan Batuampar adalah salah satu pintu utama perekonomian di Kepulauan Riau. Proyek yang gagal optimal berpotensi menurunkan daya saing logistik dan aktivitas bongkar muat di kawasan strategis Batam.
Selain kerugian finansial, dampak sosial juga ikut dirasakan. Harapan masyarakat akan infrastruktur pelabuhan yang lebih baik harus tertunda karena kasus ini. Aparat berkomitmen menuntaskan perkara dan menyeret seluruh pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.
Kapolda Kepri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tujuh orang tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.
Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita berbagai dokumen proyek, laporan kontrak, serta rekening bank terkait aliran dana.
Publik Batam kini menunggu proses hukum berjalan transparan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan proyek vital harus dilakukan dengan penuh integritas agar tidak merugikan negara.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v