Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penerapan sistem balik nama HP pada transaksi ponsel bekas. Wacana ini disebut mirip dengan balik nama kendaraan bermotor dan akan diintegrasikan dengan sistem blokir IMEI untuk mencegah peredaran ponsel curian maupun ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa kajian masih berlangsung. Ia menegaskan sistem ini bertujuan melindungi konsumen dari kerugian akibat membeli perangkat ilegal.
“Balik nama HP masih kita pelajari. Tujuannya supaya masyarakat lebih aman ketika membeli atau menjual ponsel bekas,” ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis (2/10).
Balik Nama HP Dikaitkan dengan IMEI
Komdigi berencana menghubungkan balik nama HP dengan basis data identitas kepemilikan perangkat. Setiap ponsel akan tercatat, dan bila dijual, harus dilakukan perpindahan nama pemilik resmi. Langkah ini diharapkan menutup celah peredaran ponsel curian yang selama ini sulit dilacak.
Budi Arie menambahkan, sistem tersebut juga akan bekerja sama dengan operator seluler. Nantinya, hanya perangkat dengan identitas resmi yang dapat terhubung ke jaringan seluler nasional.
“Blokir dan unblokir IMEI akan menjadi bagian dari layanan ini, sehingga konsumen terlindungi dari praktik penjualan ilegal,” jelasnya.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Meski dianggap inovatif, wacana balik nama HP menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena bisa meningkatkan keamanan bertransaksi. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat menambah beban administrasi dalam jual beli ponsel bekas.
Pengamat teknologi dari ICT Institute, Heru Sutadi, menilai ide balik nama positif jika teknisnya sederhana. “Jangan sampai memberatkan masyarakat, apalagi pedagang kecil. Regulasi harus praktis dan mudah dijalankan,” ujarnya.
Pemerintah sendiri masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri telekomunikasi, asosiasi pedagang ponsel, hingga lembaga perlindungan konsumen.
Komdigi menegaskan bahwa aturan ini belum final dan membutuhkan kajian hukum, teknis, serta infrastruktur digital yang memadai.
Jika diterapkan, sistem balik nama HP diproyeksikan dapat memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus menekan angka kejahatan pencurian ponsel. Pemerintah berharap masyarakat tidak salah persepsi, karena wacana ini belum resmi diberlakukan.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati membeli ponsel bekas dan memastikan perangkat memiliki IMEI yang valid melalui situs resmi Kemenkominfo.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v