Jakarta, Ekoin.co – Fast Food Indonesia Tbk (FAST) melepas 15% saham di PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada PT Shankara Fortuna Nusantara (SFN) senilai Rp 54,44 miliar. Transaksi terjadi pada 30 Juni 2025, efektif menjual 41.877 saham JAI kepada SFN.
FAST mengutip keterbukaan informasi pada Kamis (3/7/2025). Perseroan menyebut transaksi ini untuk memperkuat efisiensi rantai pasok ayam dan meningkatkan profitabilitas usaha. Transaksi tetap menjadikan FAST sebagai pemegang saham pengendali di JAI.
Struktur Kepemilikan dan Identitas Pihak Pembeli
SFN berdiri pada 13 Desember 2024 dan memperoleh pengesahan hukum pada 16 Desember 2024. Perusahaan ini bergerak dalam bidang perdagangan besar daging ayam dan olahan.
Tiga pemegang saham utama SFN adalah Putra Rizky Bustaman (45%), Liana Saputri (45%), dan Bani Adityasuny Ismiarso (10%). Liana merupakan putri sulung Haji Isam, pemilik Jhonlin Group, yang juga tercatat sebagai komisaris di perusahaan terafiliasi grup tersebut.
Putra Rizky Bustaman merupakan suami Liana Saputri dan menikah pada tahun 2020. Pernikahan mereka saat itu menarik sorotan publik karena latar belakang keluarga pengusaha besar.
Manajemen FAST menilai penjualan saham ini dapat membuka ruang bagi perluasan daya saing JAI. Hal ini juga akan mendukung kegiatan operasional dan kemampuan finansial JAI ke depan.
Rencana Efisiensi dan Keuntungan Strategis
FAST akan tetap memegang 55% saham JAI setelah transaksi ini. Perseroan ingin tetap memperoleh efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan dari JAI.
JAI memiliki kegiatan usaha peternakan ayam terintegrasi yang meliputi pabrik pakan, penetasan ayam, pembesaran ayam, rumah potong ayam, hingga industri pengolahan daging ayam. Dengan ini, FAST akan tetap menikmati hasil dari keuntungan usaha tersebut.
Selain itu, FAST melihat transaksi ini sebagai strategi untuk memperluas sinergi rantai pasok dan meningkatkan efektivitas distribusi ayam untuk kebutuhan bisnis mereka.
SFN juga berpeluang membawa perluasan jaringan usaha dan penambahan kemampuan modal ke dalam JAI. Hal ini diperkirakan mendukung ekspansi usaha JAI ke depan.
Dengan langkah ini, FAST tetap mengontrol JAI sebagai pemegang saham pengendali. Manajemen menilai langkah ini tidak mengurangi pengaruh strategis FAST dalam pengelolaan JAI.(*)