Serang EKOIN.CO – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, hingga cicilan mobil.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Korupsi untuk Cicilan Mobil dan Keluarga
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, menyampaikan bahwa sebagian dana korupsi dipakai Isbandi untuk membayar cicilan mobil Toyota Innova serta kebutuhan keluarga. Mobil tersebut sejatinya merupakan aset perusahaan, namun digadaikan oleh tersangka.
“Ada untuk (membayar) cicilan mobil, untuk kepentingan pribadi, dan keluarga,” ungkap Merryon kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Penyidik menemukan bahwa dari rekening perusahaan, Isbandi mentransfer dana hingga Rp 1 miliar ke rekening pribadinya. Sisa dana lainnya ditarik melalui penyetoran tunai maupun dialihkan ke berbagai rekening orang lain.
Mekanisme Keuangan Tidak Sesuai Aturan
Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan Isbandi sebagai Dirut PT SBM. Dana perusahaan dipindahkan melalui rekening pribadi tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme keuangan yang berlaku di BUMD Kabupaten Serang.
Menurut Merryon, laporan keuangan yang ada pada PT SBM sangat jauh dari standar. Hanya ada neraca dan laporan laba rugi, sementara laporan penting seperti arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, hingga buku bank tidak tersedia.
“Bahwa terdapat proses transaksi dalam perikatan kerja sama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi serta penyetoran cash yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata Merryon.
Lebih lanjut, uang yang dicairkan Isbandi tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan perusahaan. Hal inilah yang membuat penyidik menilai ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Penyidikan dan Upaya Pemulihan
Kejaksaan menegaskan akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan daerah. “Kami selaku jaksa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” ujar Merryon.
Isbandi kini sudah ditahan di Rutan Serang. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Serang mengingat PT SBM adalah BUMD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah. Namun, penyimpangan keuangan justru merugikan pemerintah daerah.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Transparansi dan tata kelola BUMD ke depan diharapkan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus Isbandi juga menjadi peringatan bahwa pengawasan BUMD harus diperketat. Pengelolaan dana publik wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan agar tidak disalahgunakan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v