Rejang Lebong EKOIN.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp800 juta. Aset berupa tanah dan dua ruko disita untuk mengamankan potensi kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka berinisial Ri, berupa tanah seluas 377 meter persegi dan dua unit ruko di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Penyitaan Aset Korupsi dan Penolakan Pihak Keluarga
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi tersebut. “Untuk tanah dan ruko milik tersangka Ri ini tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao.
Namun, proses penyitaan sempat mendapat penolakan dari keluarga. Istri tersangka Rianto, yang juga pemilik ruko, menolak menandatangani surat penyitaan. Meski demikian, tim penyidik tetap melanjutkan proses dan memasang plang penyitaan di lokasi, dengan disaksikan lurah setempat. Istri tersangka akhirnya diminta menandatangani surat penolakan, yang sah secara hukum.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sikap resistensi keluarga tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses Hukum Korupsi dan Potensi Lelang Aset
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang ditetapkan pada awal September, sementara satu lainnya menyusul pada 19 September lalu. Dari ketiganya, baru tersangka DP yang mengembalikan kerugian negara, sedangkan Rianto belum menunjukkan itikad baik.
Hironimus menegaskan, apabila tersangka tidak mengembalikan dana, maka aset yang telah disita dapat dilelang untuk menutup kerugian negara. “Jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja dilelang untuk mengembalikan KN. Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak,” ujarnya.
Kejaksaan juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan terhadap tersangka lain yang belum mengembalikan dana kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi akan terus dilaksanakan.
Penyidik memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menindak kasus korupsi anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pasien rumah sakit. Dengan mekanisme penyitaan dan potensi lelang, diharapkan kerugian negara dapat segera dipulihkan.
Upaya tersebut sekaligus memberikan pesan tegas bahwa penegak hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga berusaha memulihkan kerugian negara secara nyata. Aset yang disita akan menjadi bagian dari strategi hukum untuk memastikan keuangan negara tidak terus dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v